Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membuat Undang-Undang (UU) Angkutan Online.
Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan, Komisi V DPR telah mendapat mandat dari pimpinan parlemen untuk segera membentuk UU Angkutan Online.
Perumusan payung hukum itu dilakukan dalam rangka menjawab kekhawatiran dan keluh kesah yang selama ini telah disampaikan para mitra pengemudi ojek online (ojol).
“Sebelum kami mendengarkan masukan teman-teman, perlu kami sampaikan kami sudah dapat perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai pembahasan undang-undang angkutan online,” jelas Lasarus dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) bersama Driver Aplikasi Transportasi Online di Jakarta, Rabu (21/5).
Lasarus bilang, nantinya pembentukan UU itu bakal melibatkan antar komisi. Sehingga, pembentukan UU ini bakal dilakukan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Sebab, pelaksanaan angkutan online itu memang dijalankan dengan pengawasan antar kementerian dan lembaga. Dari sisi angkutan, pelaksanaan ojol dipantau Kementerian Perhubungan yang merupakan mitra Komisi V DPR.
Baca Juga: Rapat dengan Komisi V, Mitra Ojol: Menurut Hitungan, Kami Rugi Rp 12.000 per 10 km
Kemudian, sistem aplikasinya diawasi langsung Kementerian Komunikasi dan Digital yang menjadi mitra Komisi I DPR. Status hubungan kerja mitra driver sendiri diawasi langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang merupakan mitra Komisi IX DPR.
Terakhir, pelaksanaan sistem pembayaran aplikasi ojek online diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan mitra Komisi XI DPR RI.
“Saya mungkin bahkan berani menyimpulkan ini nanti rumusnya pansus (panitia khusus). Bukan Panja di Komisi V DPR tapi Pansus UU Angkutan Online yang (salah satunya) terdiri dari unsur Komisi V DPR RI. Tapi nanti keputusannya kita akan tunggu dari pimpinan,” kata Lasarus.
Lasarus mengimbau agar para mitra driver memberikan kepercayaan penuh pada anggota DPR dalam merumuskan UU tersebut.
Dia juga meyakinkan, nantinya seluruh pasal akan dibahas bersama demi memastikan hak para driver terakomodasi dalam payung hukum tersebut.
“Jangan khawatir, seluruh pasal ayat yang akan kita bahas nanti semua akan kita konsultasikan dengan teman-teman sekalian. Supaya isi dari UU ini nanti dari kepentingan kita semua bukan kepentingan salah satu kelompok saja,” imbuh Lasarus.
Baca Juga: Peneliti Ini Hitung, Kerugian Ekonomi Aksi Mogok Ojol Capai Rp 188 Miliar Per Hari
Selanjutnya: Tak Lolos Fit And Proper OJK, Kukuh Rahardjo Batal Jadi Direktur Bank Muamalat
Menarik Dibaca: Menu Makan Malam Praktis dan Sehat, Resep Steam Telur Lembut Cuma 3 Bahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News