kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR akan awasi privatisasi seluruh BUMN dan turunannya


Kamis, 05 Juli 2018 / 20:13 WIB
DPR akan awasi privatisasi seluruh BUMN dan turunannya
ILUSTRASI. Ilustrasi BUMN - VOKASI WELDER


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan pengawasan terhadap langkah privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN. Pengawasan akan dilakukan lebih dari aturan sebelumnya.

Tidak hanya BUMN, pengawasan terhadap privatisasi juga akan dilakukan terhadap seluruh perusahaan turunan BUMN.

"Perubahan merger akuisisi atau apapun atau penjualan BUMN harus melalui persetujuan DPR, jadi BUMN itu termasuk anak cicit BUMN," ujar Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas usai rapat harmonisasi RUU BUMN, Kamis (5/7).

Pada pasal 107 RUU BUMN, Baleg memberikan catatan bahwa setiap tindakan harus ada izin dari DPR RI. Sementara pada UU sebelumnya UU no 19 tahun 2003 pasal 82 ayat 2 dinyatakan bahwa Terhadap perusahaan yang telah diseleksi dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Keuangan, selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat serta dikonsultasikan kepada DPR.

Sebelumnya pun pengawasan hanya dilakukan pada perusahaan induk yang disebut BUMN. Namun, pada RUU BUMN akan memasukkan semua termasuk pada perusahaan turuanannya. "Dalam undang-undang lalu tidak masuk sekarang kita masukan semua," terangnya.

Supratman bilang hal itu dilakukan dalam rangka mempertajam pengawasan DPR. Meski begitu Supratman menegaskan bahwa DPR tidak ikut masuk dalam aturan teknis yaitu pergantian direksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×