kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR akan awasi privatisasi seluruh BUMN dan turunannya


Kamis, 05 Juli 2018 / 20:13 WIB
DPR akan awasi privatisasi seluruh BUMN dan turunannya
ILUSTRASI. Ilustrasi BUMN - VOKASI WELDER


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan pengawasan terhadap langkah privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN. Pengawasan akan dilakukan lebih dari aturan sebelumnya.

Tidak hanya BUMN, pengawasan terhadap privatisasi juga akan dilakukan terhadap seluruh perusahaan turunan BUMN.

"Perubahan merger akuisisi atau apapun atau penjualan BUMN harus melalui persetujuan DPR, jadi BUMN itu termasuk anak cicit BUMN," ujar Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas usai rapat harmonisasi RUU BUMN, Kamis (5/7).

Pada pasal 107 RUU BUMN, Baleg memberikan catatan bahwa setiap tindakan harus ada izin dari DPR RI. Sementara pada UU sebelumnya UU no 19 tahun 2003 pasal 82 ayat 2 dinyatakan bahwa Terhadap perusahaan yang telah diseleksi dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Keuangan, selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat serta dikonsultasikan kepada DPR.

Sebelumnya pun pengawasan hanya dilakukan pada perusahaan induk yang disebut BUMN. Namun, pada RUU BUMN akan memasukkan semua termasuk pada perusahaan turuanannya. "Dalam undang-undang lalu tidak masuk sekarang kita masukan semua," terangnya.

Supratman bilang hal itu dilakukan dalam rangka mempertajam pengawasan DPR. Meski begitu Supratman menegaskan bahwa DPR tidak ikut masuk dalam aturan teknis yaitu pergantian direksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×