kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Baleg tolak usulan fit and proper test direksi BUMN oleh DPR


Kamis, 05 Juli 2018 / 18:21 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi BUMN


Reporter: | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) tolak usulan fit and proper test direksi dan komisaris BUMN dilakukan oleh DPR. Sebagaimana Rancangan Undang-Undang (RUU) tantang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terdapat usulan fit and proper test pada pengangkatan direksi dan dewan komisaris dilakukan oleh DPR.

Usulan tersebut dimasukkan oleh Komisi VI DPR dalam RUU BUMN. "Pada draft yang lalu masih ada pengangkatan direksi BUMN harus melalui fit and proper test DPR tapi menurut kami di Baleg itu bisa menyandera BUMN kalau dilakukan," ujar Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas usai rapat harmonisasi RUU BUMN, Kamis (5/7).

Poin tersebut diminta oleh Baleg untuk dicabut dan tidak dicantumkan. Supratman bilang pengangkatan direksi merupakan kewenangan pemerintah.

Nantinya poin tersebut akan kembali dibahas saat rapat sinkronisasi dengan pengusul yaitu Komisi VI. Meski begitu, DPR dalam RUU BUMN akan tetap memiliki kewenangan terhadap Perusahaan Umum (Perum) dan Public Service Obligation (PSO).

"Menyangkut pembubaran dan likuidasi menyangkut Perum dan PSO maka likuidasi harus persetjuan DPR," terang Supratman.

Asal tahu saja, pada RUU BUMN pun telah membagi bentuk BUMN menjadi dua. Pertama adalah Persero atau PT yang berorientasi keuntungan dan Perum yang memiliki penugasan untuk pelayanan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×