Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilakukan pemerintah saat ini masih belum berubah. Hal itu baik pada perusahaan BUMN mau pun bekas BUMN yang telah menjadi anak usaha dalam holding BUMN.
"Saat ini BUMN dan ex BUMN yang jadi anggota holding tetap melalui proses privatisasi sebagaimana biasanya tetap ke DPR," ujar Deputi Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K. Ro kepada Kontan.co.id, Kamis (5/7).
Sementara, Aloysius masih enggan berkomentar mengenai rencana penyertaan DPR dalam perizinan privatisasi BUMN dan perusahaan turunan BUMN.
Asal tahu saja, DPR berencana mengawasi privatisasi BUMN dan perusahaan turunannya. Hal itu dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN.
Sebelumnya pengawasan hanya dilakukan terhadap BUMN yang dalam pengertiannya adalah yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News