kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.822   -47,00   -0,26%
  • IDX 6.177   4,80   0,08%
  • KOMPAS100 808   -9,54   -1,17%
  • LQ45 609   -7,52   -1,22%
  • ISSI 213   1,66   0,79%
  • IDX30 345   -4,23   -1,21%
  • IDXHIDIV20 421   -5,17   -1,21%
  • IDX80 92   -1,32   -1,42%
  • IDXV30 113   -1,72   -1,50%
  • IDXQ30 110   -1,54   -1,38%

Draft RUU belum ada, privatisasi BUMN belum berubah


Kamis, 05 Juli 2018 / 20:08 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi BUMN - VOKASI WELDER


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilakukan pemerintah saat ini masih belum berubah. Hal itu baik pada perusahaan BUMN mau pun bekas BUMN yang telah menjadi anak usaha dalam holding BUMN.

"Saat ini BUMN dan ex BUMN yang jadi anggota holding tetap melalui proses privatisasi sebagaimana biasanya tetap ke DPR," ujar Deputi Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K. Ro kepada Kontan.co.id, Kamis (5/7).

Sementara, Aloysius masih enggan berkomentar mengenai rencana penyertaan DPR dalam perizinan privatisasi BUMN dan perusahaan turunan BUMN.

Asal tahu saja, DPR berencana mengawasi privatisasi BUMN dan perusahaan turunannya. Hal itu dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN.

Sebelumnya pengawasan hanya dilakukan terhadap BUMN yang dalam pengertiannya adalah yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×