Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perlu diatur terkait syarat yang harus dipenuhi saat pembentukan holding.
Dalam Undang-Undang (UU) BUMN Nomor 19 tahun 2003 yang berlaku saat ini, ketentuan pembentukan holding belum diatur. Nantinya pada RUU BUMN yang baru dirancang tersebut, akan dimasukan poin keterlibatan DPR dalam pembentukan holding.
"Holding harus melalui persetujuan DPR, itu sebelumnya tidak diatur," ujar Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas usai rapat harmonisasi RUU BUMN, Kamis (5/7).
Apalagi saat ini Kementerian BUMN cukup banyak membentuk holding BUMN. Diantaraya, holding BUMN Migas, holding pupuk, holding semen, holding perkebunan, dan holding tambang.
Pembentukan holding yang telah terlaksana tidak akan berpengaruh bila RUU BUMN yang baru disahkan. "Oleh karena itu pembentukan holding yang sudah ada tidak masalah tetapi selanjutnya setelah ada UU yang baru harus melalu persetujuam DPR," jelas Supratman.
Ketentuan pembentukan holding BUMN tersebut terdapat dalam pasal 119 ayat 2 RUU BUMN. Dituliskan, bahwa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan BUMN yang diusulkan kepada menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News