kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dorong investasi dan ekspor, ini 18 Permendag yang akan direvisi


Kamis, 17 Oktober 2019 / 21:24 WIB
Dorong investasi dan ekspor, ini 18 Permendag yang akan direvisi
ILUSTRASI. Kementerian Perdagangan menerima Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla kepada Menteri Perdagan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merevisi 18 Peraturan Menteri Perdagangan yang berkaitan dengan impor dan ekspor.  Dari 18 aturan tersebut, 11 Permendag berhubungan dengan impor, sementara 7 Permendag lainnya berkaitan dengan ekspor.

11 Permendag yang berhubungan dengan impor adalah Permendag No. 64/2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, Permendag 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam, Permendag 82 tentang Ketentuan Impor Teleponm Seluler, Telepom Genggam, dan Komputer Tablet, Permendag 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan produk turunannya.

Baca Juga: Perang dagang memanas, JK: Indonesia akan ambil peluang atau jadi korban?

Ada pula Permendag no 8/2018 tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik, Permendag no. 9/2018 tentang verifikasi atau penelusuran teknis impor kaca lembaran, Permendag 117/2015 tentang Ketentuan Impor Gula, Permendag No. 31/2016 tentang  Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun, Permendag No. 97/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan, Permendag 44/2019, dan Permendag 118/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baku.

Sementara, 7 aturan yang berkaitan dengan ekspor antara lain Pemendag 12/2017 tentang Ketentuan Produk Industri Kehutanan, Permendag 51/2012 tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet ke Republik Rakyat China, Permendag 109/2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi,  Permendag  122/2018 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi Undang-Undang dan Termasuk dalam daftar CITES.

Baca Juga: Ekspor sepeda motor Indonesia berpeluang tumbuh hingga 40% di tahun ini

Selanjutnya, Permendag 53/2018 tentang Ketentuan Ekspor Timah, Permendag 1/2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, dan Permendag 21/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, peraturan-peraturan tersebut diubah untuk mendorong investasi di dalam negeri dan menggenjot eskpor.

"Ini atas perintah presiden yang meminta agar seluruh Kementerian/Lembaga menyederhanakan perizinan sehingga investasi yang menjadi kunci ini berjalan. Industri dalam negeri juga berkembang," ujar Enggar, Kamis (17/10).

Menurut Enggar, dengan penyederhanaan perizinan, maka investasi akan terus masuk ke Indonesia. Dia berpendapat, alasan investasi sulit masuk ke Indonesia berkaitan dengan regulasi. Itulah sebabnya, investasi asing banyak memilih berinvestasi di di negara lain karena perizinan dan kemudahan mendapatkan bahan baku.

Baca Juga: Ekspor Indonesia ke Korea Selatan ditargetkan naik hingga 20% setelah IK-CEPA diteken

Enggar juga menyebut, dengan perubahan aturan ini, maka defisit neraca dagang akan bisa ditekan. Menurutnya, bila defisit neraca dagang terjadi karena bahan baku, maka hal tersebut tak jadi masalah.

Pasalnya, bahan baku yang diimpor tersebut menjadi bahan yang diolah di dalam negeri dan diekspor nantinya sehingga pada akhirnya akan menghasilkan surplus neraca dagang.

Dia menyebut, sudah terdapat beberapa Permendag yang sudah ditandatangani perubahannya. Namun, dia tak merinci perubahan aturan mana saja yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. "Ada beberapa Permendag yang di-carryover karena belum selesai dibahas," tutur Enggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×