kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Dorong infrastruktur, Bappenas revisi Perpres KPPI


Senin, 21 Oktober 2013 / 20:08 WIB
Dorong infrastruktur, Bappenas revisi Perpres KPPI
ILUSTRASI. Di antara ekonomi utama, ada satu negara terkena dampak inflasi terburuk. Negara tersebut adalah Amerika Serikat. REUTERS/Dado Ruvic


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sudah menjadi rahasia umum bahwa realisasi penyediaan infrastruktur pemerintah masih sangat minim.

Karena itu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KPPI).  

Dalam revisi Perpres tersebut, Bappenas berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

Direktur Transportasi Bappenas Bambang Prihartono mengatakan, alasan direvisinya perpres tersebut adalah untuk mendorong percepatan penyediaan infrastruktur."Alasannya karena itu," ujar Bambang kepada KONTAN, Senin (21/10).

Asal tahu saja, dari Januari hingga September 2013, pemerintah baru merealisasikan tujuh proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Total nilai proyek tersebut adalah Rp 42,41 triliun.

Padahal, minat investor untuk berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur pada tahun ini mencapai hampir Rp 700 triliun.

Nantinya, perihal kesiapan dan kemungkinan proyek untuk dibiayai swasta akan menjadi bahan revisi. Sayangnya, Bambang tidak dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai hal itu.

Deputi Menko Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Luky Eko Wuryanto menjelaskan, kelak Perpres Komite KPPI tersebut akan diganti namanya menjadi Perpres Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas.

Jadi, tidak hanya membahas soal tim komitenya beserta tugas fungsinya saja, tetapi juga membahas mengenai cara penyiapan proyek dan percepatannya berikut pembiayaannya. Jadi, lebih komprehensif.

Sesuai dengan judulnya Perpres Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas, maka proyek yang akan dipercepat realisasinya adalah proyek-proyek prioritas.

Nah, di sini Bappenas, Kemenko, dan Kemenkeu akan merumuskan kriteria proyek prioritas tersebut. Kriterianya adalah apakah proyek tersebut berdampak cukup besar atau tidak dan nilai strategisnya berapa.

"Meskipun proyeknya kecil tapi dampaknya besar kan harus dijadikan prioritas," tandas Luky.

Skema pembiayaan pun akan menjadi pembahasan. Proyek infrastruktur mana yang akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan melalui skema Kerjasama Pemerintah Swasta KPS). Tentunya, lanjut Luky, apabila dilakukan melalui skema KPS maka haruslah proyek yang menarik minat investor dan biasanya nilai proyeknya berada di atas Rp 500 miliar.

Revisi Perpres ini ditargetkan paling lambat rampung sebelum akhir tahun. Karena begitu masuk tahun 2014 penyeleksian proyek prioritas rencananya sudah harus bisa dilakukan.

Saat ini revisi pun telah dibahas dengan sekretaris kabinet. "Jadi mudah-mudahan akhir bulan ini atau awal November sudah bisa selesai," janji Luky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×