kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Dorodjatun: Penerimaan pajak masih bisa naik


Selasa, 02 November 2010 / 15:09 WIB
Dorodjatun: Penerimaan pajak masih bisa naik
ILUSTRASI. Cover Foto-Foto Kota Tertua di Indonesia


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Dorojatun Kuntjoro Djakti menilai, penerimaan pajak masih berpeluang naik sebab tax ratio pajak terhadap produk domestik bruto masih rendah. Padahal, Dorodjatun mengatakan jumlah orang kaya di Indonesia cukup banyak.

Dorodjatun mengutip penelitian Nomura Institute tahun ini. Hasil penelitian itu menunjukkan 30 juta penduduk Indonesia tergolong pada kelas menengah (middle class). Kelas ini merupakan penduduk dengan pendapatan per kapita diatas 9.000 dollar per tahun.

Menurutnya, pemerintah bisa mengejar pajak dari golongan menengah tersebut. Dengan demikian dia optimistis rasio pajak tahun 2011 yang hanya 12,1% akan meningkat.

Selain itu, bekas Menteri Koordinator Perekonomian ini mengatakan, pemerintah harus mengurangi subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP). Sebab, dia mengatakan, insentif itu akan menyebabkan penarikan pajak kurang optimal. "Ini memanjakan orang-orang kaya saja," ujar Dorojatun saat workshop "Eco One on One" di DPR, Selasa (2/11).

Agar lebih optimal lagi, Dorodjatun juga mendesak pemerintah menerapkan national single identity card. Menurutnya, identitas tunggal ini bertujuan mencegah penipuan jumlah kekayaan. "Banyak penduduk yang memiliki dua warga kenegaraan, akibatnya pajak tidak bisa ditarik dengan tepat," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×