kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.754.000   -4.000   -0,23%
  • USD/IDR 16.870   -305,00   -1,84%
  • IDX 5.996   -514,48   -7,90%
  • KOMPAS100 847   -82,06   -8,83%
  • LQ45 668   -66,74   -9,09%
  • ISSI 186   -15,12   -7,51%
  • IDX30 353   -34,16   -8,83%
  • IDXHIDIV20 427   -41,35   -8,83%
  • IDX80 96   -9,67   -9,17%
  • IDXV30 102   -9,19   -8,28%
  • IDXQ30 116   -10,74   -8,46%

Kementerian Keuangan sosialisasikan aturan BPHTB


Senin, 01 November 2010 / 12:46 WIB
Kementerian Keuangan sosialisasikan aturan BPHTB
ILUSTRASI. Alibaba Group


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah pusat tetap akan mengalihkan kewenangan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun depan kendati banyak daerah yang belum siap. Pengalihan ini akan efektif mulai tahun depan.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pemerintah daerah harus segera mempersiapkan pengalihan pemungutan pajak tersebut. Dia meminta pemerintah daerah segera membuat peraturan daerah dan mempersiapkan organsasi untuk proses administrasi.

Kementerian Keuang juga akan melakukan sosialisasi ke daerah. Pihak Lapangan Banteng juga akan mendiskusikan masalah ini dengan DPR. "Kami akan memberikan paket sosialisasi untuk masing-masing peraturan daerah sehingga tidak tertinggal oleh waktu," kata Agus, Senin (1/11).

Sebelumnya, DPR mengungkapkan masih banyak daerah yang membuat peraturan daerah soal pemungutan BPHTB. Jika peraturan ini tidak ada maka pemungutan BPHTB sesuai amanat Undang-Undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah bakal terganggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×