kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.088   -23,00   -0,13%
  • IDX 6.214   27,88   0,45%
  • KOMPAS100 815   3,63   0,45%
  • LQ45 620   1,34   0,22%
  • ISSI 214   0,61   0,29%
  • IDX30 349   0,59   0,17%
  • IDXHIDIV20 430   0,74   0,17%
  • IDX80 93   0,35   0,38%
  • IDXV30 118   0,38   0,33%
  • IDXQ30 112   0,09   0,08%

Kementerian Keuangan sosialisasikan aturan BPHTB


Senin, 01 November 2010 / 12:46 WIB
ILUSTRASI. Alibaba Group


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah pusat tetap akan mengalihkan kewenangan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun depan kendati banyak daerah yang belum siap. Pengalihan ini akan efektif mulai tahun depan.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pemerintah daerah harus segera mempersiapkan pengalihan pemungutan pajak tersebut. Dia meminta pemerintah daerah segera membuat peraturan daerah dan mempersiapkan organsasi untuk proses administrasi.

Kementerian Keuang juga akan melakukan sosialisasi ke daerah. Pihak Lapangan Banteng juga akan mendiskusikan masalah ini dengan DPR. "Kami akan memberikan paket sosialisasi untuk masing-masing peraturan daerah sehingga tidak tertinggal oleh waktu," kata Agus, Senin (1/11).

Sebelumnya, DPR mengungkapkan masih banyak daerah yang membuat peraturan daerah soal pemungutan BPHTB. Jika peraturan ini tidak ada maka pemungutan BPHTB sesuai amanat Undang-Undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah bakal terganggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×