kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

KPPOD : Insentif pajak jangan untuk instansi tertentu


Jumat, 29 Oktober 2010 / 20:33 WIB
ILUSTRASI. Heyzelnut


Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai, pemberian insentif bagi pegawai negeri sipil atau PNS seharusnya tidak hanya ditujukan untuk instansi tertentu saja.

Agung Pambudi, Direktur Eksekutif KPPOD mengatakan, pemberian insentif seharusnya menjadi bagian dari kesatuan sistem reformasi birokrasi. "Jangan sampai menimbulkan ketidakseimbangan dalam koordinasi karena ada yang mendapatkan insentif dan ada yang tidak dapat," tutur Agung melalui telepon seluler, Jumat (29/10).

Menurut dia, bila disharmonisasi terjadi dalam koordinasi intern pemerintah baik di tingkat pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan berdampak buruk bagi pemerintah sendiri. KPPOD memandang, secara prinsip sifat instansi pemerintah sendiri terbagi dua yakni instansi-dinas bila di tingkat pemerintah daerah yang memberikan pelayanan seperti pendidikan dan kesehatan serta, ada yang bertugas mencari penerimaan seperti Ditjen Pajak dan Dinas Pendapatan Daerah.

Sementara itu terkait penerbitan PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, KPPOD melihat harusnya itu tidak hanya untuk pemungut pajak dan retribusi daerah serta pemerintah daerah saja.

"Karena itu seharusnya penetapan target penerimaan pajak dan retribusi jangan ditetapkan sampai di atas triliunan karena rata-rata hanya miliaran," kata Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×