CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Dony Oskaria Resmi Dilantik Sebagai Kepala BP BUMN


Rabu, 08 Oktober 2025 / 15:14 WIB
Diperbarui Rabu, 08 Oktober 2025 / 15:16 WIB
Dony Oskaria Resmi Dilantik Sebagai Kepala BP BUMN
ILUSTRASI. Dony Oskaria resmi dilantik sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dony Oskaria resmi dilantik sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Kepresidenan, Rabu (8/10/2025).

Dony dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan disaksikan oleh sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih serta pejabat tinggi negara lainnya.

Dony dilantik berdasarkan Keputusan Presiden yang dibacakan sesaat sebelum prosesi pengambilan sumpah dimulai. Penunjukan Dony terjadi beberapa jam setelah dirinya terlihat mendatangi Istana Kepresidenan.

Baca Juga: Harga Saham BUMN Ini Naik 148% Sebulan, Analis Tetap Rekomendasi Beli

Selain melantik Ketua BP BUMN, Presiden juga melantik Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Bharata sebagai Wakil BP BUMN.

Diketahui, BP BUMN merupakan badan baru di pemerintahan Prabowo. Badan ini lahir setelah RUU BUMN resmi disahkan menjadi UU pada beberapa waktu lalu.

Lahirnya BP BUMN juga secara langsung menghapuskan Kementerian BUMN dari daftar Kementerian dan Lembaga di Kabinet Merah Putih.

Baca Juga: Holding BUMN Danareksa Bantu UMKM Perluas Akses Pasar

Selain perubahan itu, revisi juga mengatur kewenangan baru BP BUMN. Pasal 3C dalam UU yang sudah direvisi memuat sejumlah wewenang dari BP BUMN. Salah satunya adalah menyetujui rencana kerja dan anggaran (RKA) badan atau Danantara.

Dalam aturan sebelumnya atau UU nomor 1 tahun 2025, Menteri BUMN hanya mengesahkan RKA Holding Investasi dan Operasional. Sedangkan RKA Badan Pelaksana disahkan oleh Dewan Pengawas atas persetujuan Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×