kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dokumen telat masuk, rapel kenaikan gaji PNS tertunda


Kamis, 04 April 2019 / 06:19 WIB
Dokumen telat masuk, rapel kenaikan gaji PNS tertunda


Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kementerian Keuangan (Kemkeu) menunda pencairan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Repulbik Indonesia (Polri) hingga pertengahan April 2019. Alasannya, Kemkeu belum bisa mencairkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut karena masih menunggu dokumen dari masing-masing Kementerian dan Lembaga (K/L).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebagian besar KL baru mulai menyerahkan dokumen pembayaran gaji yang belum masuk rapel-nya pada 1 April. Karena alasan itu, Kemkeu baru membayar gaji normal PNS dan belum naik seperti yang dijanjikan.  

"Yang kami bayarkan masih gaji yang belum naik, masih sama," ujar Sri Mulyani, Selasa (2/4).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, saat ini KL tengah menyiapkan dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) untuk pembayaran rapel kenaikan gaji yang terhitung sejak Januari-April 2019. Untuk itu, ia memperkirakan penyelesaian pengurusan dokumen ini butuh waktu hingga pertengahan April.

Kendati tak menyebut tanggal pastinya, Sri Mulyani mengatakan pembayaran kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri sudah bisa dilakukan di pertengahan April. "Untuk pembayaran rapelnya, yaitu kenaikan gaji Januari, Februari, Maret, dan April akan dibayarkan sebelum pertengahan bulan ini," tandasnya.

Asal tahu saja, sebelumnya Sri Mulyani mengatakan pembayaran rapel kenaikan gaji PNS Januari hingga Maret 2019 akan dilakukan pada 1 April 2019, bersamaan dengan pembayaran gaji April beserta kenaikannya.

Kemkeu telah menyiapkan anggaran Rp 2,66 triliun untuk pembayaran gaji tersebut. Sementara, berdasarkan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, telah diputuskan kenaikan gaji PNS pada tahun ini sebesar 5%.

Gaji terendah PNS (golongan I/A masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1,56 juta, dari sebelumnya Rp 1,49 juta. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5,90 juta, dari sebelumnya Rp 5,62 juta.

Untuk PNS golongan II (II/A masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2,02 juta, sebelumnya Rp 1,93 juta, tertinggi (II/D masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3,82 juta sebelumnya Rp 3,64 juta.

Golongan III (III/A masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2,58 juta, sebelumnya Rp 2,46 juta, tertinggi (III/D masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4,80 juta sebelumnya Rp 4,57 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×