kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu segera cairkan Rp 2,66 triliun untuk kenaikan gaji PNS, ini rinciannya


Rabu, 20 Maret 2019 / 06:24 WIB
Kemkeu segera cairkan Rp 2,66 triliun untuk kenaikan gaji PNS, ini rinciannya


Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk menyalurkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada awal April nanti.

Ini menyusul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandantangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret lalu. Menurut beleid tersebut, kenaikan gaji PNS berlaku sejak 1 Januari 2019.

Oleh karena itu, Kemkeu siap membayarkan kenaikan gaji secara rapel untuk periode Januari - Maret 2019. Sebab, kenaikan gaji PNS tersebut sejatinya telah ditetapkan dalam Undang-Undang Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2019.

"Kami harap pada awal April bisa kami bayarkan, tidak hanya gaji April tetapi juga rapelan kenaikan gaji Januari sampai Maret dengan total mencapai Rp 2,66 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Selasa (19/3).

Adapun Sri Mulyani saat ini masih menanti konfirmasi dari masing-masing kementerian dan lembaga (K/L) mengenai jumlah pegawai beserta nilai kenaikan gajinya yang sesuai dengan UU. Setelah K/L memberi laporan tersebut, Kemkeu akan segera memproses pencairan melalui masing-masing satuan kerja (satker).

"Konfirmasi ini sedang dilakukan prosesnya," lanjut Sri Mulyani.

Sementara, terkait kenaikan gaji PNS di daerah, bendahara negara ini menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah diperhitungkan melalui transfer Dana Alokasi Umum (DAU). Tahun ini, anggaran DAU ditetapkan sebesar Rp 417,9 triliun atau naik dari tahun lalu yang hanya Rp 401,49 triliun.

Selain itu, Kemkeu juga tengah menyiapkan dan menghitung total pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS. Sri Mulyani bilang, THR akan dibayarkan sebelum memasuki masa libur bersama Idul Fitri yang dimulai sejak akhir Mei lantaran hari raya Idul Fitri jatuh pada 5 Juni 2019.

Terkait jadwal pencairan gaji ke-13, Kemkeu menegaskan tidak ada perubahan jadwal dan akan tetap dilakukan pada tanggal 1 Juli mendatang. "PP-nya ini nanti akan dikeluarkan oleh Presiden, sekarang persiapan dan peghitungan sedang dilakukan," tandas Sri Mulyani.

Sekadar informasi, dalam lampiran PP mengenai kenaikan gaji PNS, gaji terendah PNS (golongan I/A masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1,56 juta, sebelumnya Rp 1,49 juta. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5,90 juta dari sebelumnya Rp 5,62 juta.

Untuk PNS golongan II (II/A masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2,02 juta, sebelumnya Rp 1,93 juta , tertinggi (II/D masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3,82 juta sebelumnya Rp 3,64 juta.

Golongan III (III/A masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.58 juta, sebelumnya Rp 2,46 juta, tertinggi (III/D masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.80 juta sebelumnya Rp 4,57 juta.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/A masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3,04 juta sebelumnya Rp 2,90 juta, dan tertinggi (IV/E masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5,90 juta sebelumnya Rp 5,62 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×