Reporter: Hans Henricus |
JAKARTA. Penerbitan hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) rupanya tinggal selangkah lagi. Sebab, menurut Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dokumen hasil revisi Perpres itu sudah di Sekretaris Kabinet.
Menurut Djoko sebelum ke Sekretaris Kabinet, dokumen hasil revisi itu mampir ke kantor Menteri Koordinator Perekonomian, Sri Mulyani Indrawati.
"Kata Bu Menteri sudah oke, katanya sudah dikirim ke kantor Sekretaris Kabinet," ujar Djoko seusai acara peresmian jalur kereta api ganda dan 75 kereta api di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Rabu (9/9).
Menurut Djoko apabila urusan di Sekretaris Kabinet rampung, maka langkah selanjutnya adalah menunggu tandatangan Presiden. Djoko menjelaskan, setelah Perpres terbit maka segala kagiatan teknik dan fisik pemulihan lumpur panas, seperti membuang ke laut dan kali Porong dan menutup sumber aliran lumpur termasuk biayanya menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Cuma Djoko enggan membeberkan bagaiman teknis pelaksanaanya nanti di lapangan, termasuk ongkos yang dibutuhkan untuk menutup sumber semburan lumpur dan mendorong lumpur ke laut dan kali Porong. "Biayanya dari APBN, jumlah banyak," imbuhnya.
Sedangkan, penggantian ongkos sosial, ganti rugi tanah, dan ganti rugi bagi masyarakat yang terkena dampak musibah tetap menjadi tanggung jawab Lapindo Brantas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News