Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Rapat dengan pendapat anggota Panitia Kerja Mafia Hukum dan Pajak Komisi III DPR dengan jaksa Cirus Sinaga mandek. Sebab, anggota Panitia Kerja Mafia Hukum dan Pajak DPR menilai jawaban atas pertanyaan tertulis yang diberikan Cirus tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Cirus adalah jaksa peneliti yang menangani kasus Gayus Tambunan, tersangka mafia pajak dan hukum. DPR memanggilnya terkait kasus mafia pajak dan hukum. Cirus juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Cirus menyerahkan jawaban tertulis atas pernyataan anggota Komisi III DPR. Dalam jawaban itu, Cirus membeberkan kronologis dan data-data mengenai kasus pajak yang melibatkan Gayus Tambunan.
Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, dokumen tersebut belum sempurna sebab belum ditandatangani Cirus. Dia beralasan Cirus bisa saja suatu hari nanti mengelak dan menolak mengakui dokumen tersebut. "Kami usulkan dokumen ini diperbaki dan pertemuan ditunda," katanya, Senin (4/4).
Hal serupa pun diutarakan anggota DPR lainnya, Aboe Bakar. Dia mengatakan dokumen tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak diteken oleh Cirus.
Anggota DPR lainnya juga setuju Cirus memperbaiki jawaban tersebut. "Jadi saya sepakat lebih bagus kami minta keterangan lengkap dan ditanda-tangani Cirus agar bisa dipertanggung jawabkan kepada rakyat," katanya.
Semua anggota panitia kerja akhirnya setuju agar dokumen yang dibawa Cirus harus ditandatanggani terlebih dahulu. Alhasil, Ketua Panitia Kerja Mafia Pajak dan Hukum Tjatur Sapto Edy, menyetujui rapat ditunda hingga pukul 13.00 WIB.
Sebelum rapat diskors, Cirus setuju meneken dokumen tersebut. "Kalau untuk penyempurnaan jawaban ini kami siap. Kami sudah bawa flashdiks. Tapi kalau cap, kami tidak berwenang menggunakan cap," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News