kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Polri melimpahkan berkas Cirus ke jaksa


Selasa, 22 Maret 2011 / 07:05 WIB
Polri melimpahkan berkas Cirus ke jaksa
ILUSTRASI. Logo WHO. Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam berhenti memberi dana bagi WHO. REUTERS/Denis Balibouse/File Photo


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Dua perkara melilit Jaksa Cirus Sinaga. Selain menjadi tersangka dalam dugaan pemalsuan surat rencana penuntutan, ia juga menjadi tersangka kasus mafia hukum terkait Gayus Tambunan.

Kemarin (21/3), penyidik Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penyimpangan ketika Cirus menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar mengungkapkan, proses penyerahan dan pelimpahan berkas ini, merupakan penyerahan berkas pertama atau tahap awal. Alat bukti yang diserahkan adalah keterangan saksi dan saksi ahli.

Noor Rochmad, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyatakan, tim jaksa dari tindak pidana khusus akan segera mempelajari berkas tersebut. Ia menjelaskan, sangkaan dikenakan terhadap Cirus adalah menghalang-halangi proses penyidikan, penuntutan perkara korupsi, dan menyalahgunakan kewenangan.

Alat bukti sebagai lampiran berkas perkara tahap pertama ini berupa keterangan 20 orang saksi. Daftar alat bukti lainnya adalah berupa dokumen dan hasil laboratorium forensik. "Hasil laboratorium adalah bukti komunikasi melalui telepon genggam antara Cirus dengan Haposan Hutagalung," kata Rochmad.

Tudingan keterlibatan Cirus datang dari pengakuan Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini. Dua orang bekas penyidik Gayus itu mengaku, dalam pertemuan di Hotel Chrystal, 12 Oktober 2008, polisi dan jaksa sepakat memasang dakwaan penggelapan dalam kasus Gayus. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu akhirnya hanya terkena dakwaan pencucian uang dan penggelapan.

Cirus membantah keterlibatannya. Ketika bersaksi di sidang Gayus, November 2010 lalu, Cirus menyatakan, pertemuan dengan penyidik polisi di Hotel Chrystal terjadi tanpa sengaja. Ia mengaku tidak sengaja bertemu dengan Haposan Hutagalung yang ketika itu menjadi pengacara Gayus, serta Arafat dan Sri Sumartini. "Kami hanya berkenalan saja," katanya.

Nasib Gayus sendiri juga tidak lebih baik. Menurut Rochmat, berkas perkara Gayus kasus pemalsuan paspor telah lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×