kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Doa bersama, Jokowi sampaikan duka cita untuk korban Covid-19


Minggu, 11 Juli 2021 / 14:45 WIB
Doa bersama, Jokowi sampaikan duka cita untuk korban Covid-19
Presiden Jokowi berdoa saat #PrayFromHome: Dari Rumah untuk Indonesia, Minggu (11/07/2021) siang.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan duka cita bagi seluruh korban pandemi virus corona (Covid-19). Wabah yang telah menyerang negara-negara di dunia sejak tahun 2020 lalu itu telah memakan banyak korban.

Sementara itu, upaya masih terus dilakukan untuk mencegah semakin buruknya dampak wabah tersebut. "Atas nama pribadi dan pemerintah serta negara saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada semua korban pandemi yang telah mendahului kita," ujar Jokowi dalam acara doa bersama, Minggu (11/7).

Selain itu, Jokowi juga berharap seluru pasien Covid-19 saat ini dapat diberi kesembuhan. Sebagai informasi, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, terdapat 373.440 kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi minta kepala daerah awasi obat, oksigen hingga tempat isolasi pasien Covid-19

Selama pandemi telah ada total 2,49 juta kasus positif Covid-19 di Indonesia. Dari angka tersebut, sebanyak 2,05 juta sembuh dan 65.457 orang meninggal dunia.

Jokowi meminta seluruh masyarakat Indoensia dapat mengikuti kebijakan yang telah dibuat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Antara lain dengan mengurangi mobilitas.

"Semua pihak harus berkolaborasi, bekerjasama saling tolong-menolong, bergotong-royong untuk mengatasi ujian yang maha berat ini," terang Jokowi.

Asal tahu saja, saat ini Indonesia menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di sejumlah wilayah. Aturan itu membatasi mobilitas selama 3-20 Juli 2021.

Selanjutnya: Jadi garda terdepan saat pandemi, Jokowi sampaikan terima kasih pada tenaga kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×