Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 27 tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame.
Pergub ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) No. 12 tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan juga bagian dari petunjuk pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Deputi Gubernur bidang Perdagangan, Industri, dan Transportasi, Sutanto Suhodo mengatakan, Pergub ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan pelayanan pajak daerah di DKI Jakarta.
"Perkembangan pesat dalam industri reklame membuat dinamika ini harus ditata agar produktif dan efisien dalam menggunakan saluran Media Luar Griya (MLG)," ujar Sutanto, Rabu (30/4).
Ia berharap, dengan adanya payung hukum ini dapat menciptakan iklan usaha yang sehat di DKI Jakarta, yang memperhatikan keindahan kota, tata ruang, dan juga efektivitas iklan tersebut.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang sibuk menertibkan reklame yang tak sesuai aturan. Banyak produk dalam reklame MLG yang dipasarkan adalah produk tak sesuai untuk disebarluaskan lewat reklame.
Selain itu, papan reklame juga berada di lokasi yang salah dan secara ketentuan adalah bukan daerah yang mendapat izin untuk pemasangan papan reklame.
"Kami juga akan menertibkan reklame dengan pemasaran yang menggunakan bahasa Indonesia yang tidak baik," ujarnya.
Sutanto bilang, bahwa upaya Jakarta mengatur pajak reklame ini adalah agar Ibukota menjadi barometer dan percontohan bagi wilayah lain dalam mengelola reklame dengan baik.
Selain menertibkan, Sutanto melanjutkan, Pemprov DKI juga sedang mengidentifikasi keberadaan papan reklame yang selama ini tak berizin dan bisa menjadi potensi pendapatan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News