kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jokowi targetkan penerimaan pajak 2014 Rp 32 T


Kamis, 03 April 2014 / 16:30 WIB
Jokowi targetkan penerimaan pajak 2014 Rp 32 T
ILUSTRASI. Pertumbuhan ekonomi di kuartal IV-2022


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menargetkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak sebesar Rp 32,5 triliun pada tahun 2014. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengungkapkan target penerimaan pajak itu meningkat apabila dibandingkan dengan target tahun sebelumnya.

"Meningkat drastis 42 persen dari target tahun 2013, sebesar Rp 22,6 triliun," kata Iwan, di Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Angka itu terdiri dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 5,15 triliun, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan target sebesar Rp 6,4 triliun, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp 1,2 triliun, serta pajak air tanah sebesar Rp 120 miliar.

Sementara untuk target penerimaan pajak dari pajak hotel sebesar Rp 1,4 triliun, pajak restoran Rp 2 triliun, pajak hiburan Rp 500 miliar, pajak reklame Rp 2,4 triliun, pajak penerangan jalan Rp 630 miliar, pajak parkir Rp 800 miliar, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp 5 triliun, pajak rokok Rp 400 miliar, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 6,5 triliun.

Menurut dia, semua target pajak itu meningkat, kecuali pajak air tanah. Iwan pun meyakini target penerimaan pajak daerah itu tercapai. Sebab, lanjut dia, penerimaan daerah melalui pajak melebihi target sejak tahun 2010.

Pada tahun 2010, penerimaan pajak mencapai Rp 10,75 triliun dari target Rp 10,98 triliun. Kemudian, realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2011 mencapai Rp 15,22 triliun dari target Rp 13,96 triliun. Di tahun 2012, realisasi penerimaan pajak daerah sebesar Rp 17,72 triliun dari target sebesar Rp 16,52 triliun.

Sementara di tahun 2013, penerimaan daerah mencapai Rp 23,36 triliun dari target Rp 22,61 triliun. Hanya saja, menurut dia, masih banyak pengusaha yang enggan mengurus pembayaran pajak secara online. Padahal Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menginstruksikan untuk penggunaan sistem online.

"Untuk pengusaha hotel, restoran, tempat hiburan, kita rekomendasikan kepada Dinas Pariwisata untuk mencabut izin usaha mereka," kata Iwan. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×