Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Adinda Ade Mustami
Masa berlaku kebijakan PSBB ini mulai Jumat (10/4) sampai Kamis (23/4) mendatang. Penetapan BSBB ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Baca Juga: Gubernur Jakarta Anies tandaskan ojek online tak boleh angkut penumpang saat PSBB
Menurut Anies, Pemerintah baik Pemerintah pusat maupun Pemerngah daerah sudah mengatur bersama pasokan pangan bagi warga yang membutuhkan ini.
"Bantuan akan segera kami tuntaskan. Hari Kamis (9/4) ini sudah kami bagika kepada 20.000 kepala keluarga, nanti akan ada 1,25 juta kepala keluarga yang akan mendapat bantuan rutin tiap minggu, berbentuk kebutuhan pokok sehingga bisa melewati masalah ini tanpa masalah besar," kata Anies.
Selama PSBB Anies mengimbau seluruh penduduk Jakarta wajib mematuhi dan melaksanakan PSBB.
Baca Juga: Peraturan Gubernur soal PSBB DKI Jakarta resmi keluar, ini sektor yang dikecualikan
"Artinya bukan saja dari sisi pemerintah memiliki kewajiban, masyarkat juga punya kewajiban untuk mentaati," terang Anies Baswedan.
Berikut jadwal distribusi paket pangan kepada warga DKI Jakarta:
SELANJUTNYA>>>