Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk pengadaan barang satu pintu dilingkungan Pemprov DKI.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan dari Januari-Oktober lalu beberapa barang yang coba didatangkan Pemprov DKI tak juga muncul, hal ini dikarenakan rumitnya proses pengadaan barang dengan mekanisme lelang karena banyaknya proses sanggah menyanggah.
Untuk itu, ke depan Pemprov DKI akan mewajibkan dinas di Pemprov DKI menggunakan sistem e-catalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk setiap pengadaan barangnya.
"Semua dinas harus gunakan e-catalog, tapi memang terkendala dari selama ini pembelian barang mesti lewat Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Untuk itu perlu ada Perda pengadaan barang satu pintu agar semuanya jelas," kata Ahok, Rabu (6/11).
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengklaim jika pengadaan dilakukan dengan e-catalog akan jauh lebih efektif dan hemat anggaran karena bisa dicek pengadaannya secara transparan.
"Kami yakin jika lewat e-catalog ini banyak perusahaan berbondong-bondong memasukan barangnya ke e-catalog sehingga persaingan makin tinggi dan harga pun bisa lebih miring," katanya.
Ia mengaku sudah membuktikan keampuhan e-catalog ini, yakni pada pengadaan alat tulis kantor yang lebih hemat 20%-24% ketimbang melakukan lewat tender terbuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News