kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DJSN usul BPJS baru khusus kaum miskin


Jumat, 12 Agustus 2011 / 08:30 WIB
ILUSTRASI. Siap-siap main hero baru di Mobile Legends, Moonton gratiskan Benedetta sebentar lagi


Reporter: Riendy Arista, Havid Vebri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) sampai sekarang masih menemui jalan buntu. Pemerintah dan DPR belum menemukan format BPJS yang ideal.

Di tengah kontroversi BPJS tersebut, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencoba menawarkan konsep jalan tengah sebagai solusi atas buntunya pembahasan BPJS. DJSN mengusulkan sebaiknya dibentuk BPJS baru khusus melayani jaminan sosial bagi masyarakat miskin.

Anggota DJSN Bambang Purwoko mengatakan, pembentukan BPJS baru itu akan menyelesaikan kisruh soal pembentukan BPJS, seperti diamanatkan Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Pembentukan BPJS ini untuk menyelenggaraan jaminan kesehatan, keselamatan kerja, kematian, pensiun, dan jaminan hari tua (JHT). "Ini dimungkinkan jika sudah buntu," kata Bambang, Kamis (11/8).

Selain mengusulkan pembentukan BPJS baru, Bambang juga mengusulkan pembentukan BPJS per kepesertaan. Atau paling tidak perlu ada pemisahan BPJS bagi pegawai sektor publik dan BPJS bagi tenaga kerja swasta karena terkait dengan akuntabilitas keuangan. "Pertanggungjawaban keuangannya akan sulit, swasta tak bisa digabungkan dengan publik seperti PNS," ujarnya.

Jika ada pemisahan jaminan sosial antara sektor publik dengan swasta, maka penduduk miskin lebih baik menggunakan jaminan yang sudah ada, seperti Jamkesmas.

Transformasi sulit

Seperti diketahui, dalam pembahasan bersama Panja RUU BPJS, pemerintah mengusulkan pembentukan dua BPJS. Namun, DPR dan pemerintah belum sepakat soal format pendirian BPJS tersebut. Pada satu sisi pemerintah ingin mendirikan dua BPJS baru, sementara empat BUMN yang saat ini melayani asuransi tetap beroperasi dan sahamnya tetap menjadi milik pemerintah.

Di sisi lain, DPR menghendaki transformasi total. Karena itu, menurut DPR empat BUMN harus dilebur (transformasi) ke dalam satu BPJS.

Ketua Panja RUU BPJS, Ferdiansyah mengakui, transformasi BUMN ke dalam BPSJS akan membuat komplikasi hukum. Menurut dia, ada sekitar 11 UU dan 22 peraturan pemerintah (PP) yang bertabrakan. "Kalau mau transformasi, tentu ini harus dirombak dan butuh waktu lama," ujarnya.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Syukur Sartoberpendapat, sulit melakukan transformasi empat BUMN ke dalam satu BPJS. "Tidak semudah yang dibayangkan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×