Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih mengkaji kelas standar rawat inap dan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).
Sebelumnya direncanakan kelas standar rawat inap akan diterapkan bertahap dengan membagi dua kelompok. Yakni kelompok pertama merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelompok kedua merupakan peserta Non PBI.
"Pembahasan belum final untuk opsi bertahap dibedakan untuk Non PBI dan PBI atau satu kelas langsung. Opsi yang banyak ditimbang bertahap dengan pembedaan tersebut," ujar Anggota DJSN Paulus Agung Pambudhi saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (9/12).
Kelas standar tersebut akan menghapus kelas kepesertaan BPJS Kesehatan saat ini. Berdasarkan kajian sebelumnya pada kelas rawat inap PBI ditentukan maksimal terdapat 6 tempat tidur dalam satu ruangan sementara kelas Non PBI maksimal 4 tempat tidur.
Baca Juga: Kejaksaan Tuntaskan Berkas Penyidikan 10 Tersangka Manajer Investasi Korupsi Asabri
Selain kelas rawat inap, DJSN juga masih membahas penetapan KDK untuk standar pelayanan. DJSN juga telah melakukan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti akademisi, rumah sakit, dan asosiasi profesi terkait.
Penghapusan kelas dalam program JKN juga akan mengubah besaran iuran. Saat ini iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sebesar Rp150.000 untik kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp35.000 untuk kelas III.
"Besaran iuran belum dibahas, akan dibahas di akhir ketika semua persiapan sudah selesai," terang Agung.
Sebagai informasi, pengaturan kelas standar rawat inap dan KDK dalam JKN diatur dalam Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan beleid tersebut kebijakan kelas standar rawat inap dan KDK diterapkan secara bertahap paling lambat pada tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News