kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

DJPPR Kembali Private Placement SBSN Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty Jilid II


Jumat, 20 Mei 2022 / 10:50 WIB
ILUSTRASI. Peserta wajib pajak sedang mendapatkan informasi mengenai amnesti pajak di kantor Dirjen Pajak,


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias program Tax Amnesty Jilid II Wajib Pajak, pada 17 Mei 2022.

“Pelaksanaan transaksi private placement ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.08/2018 tentang Perubahan Atas PMK  Nomor 239/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement),” dikutip dari laporan resmi dari  Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Jumat (20/5).

Kemudian dilaksanakan berdasarkan, PMK Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020), dan PMK 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021).

Baca Juga: Hingga 19 Mei 2022, Kemenkeu Telah Terima Rp 9,05 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Adapun seri-seri SBSN yang akan ditawarkan dalam rangka pelaksanaan transaksi private placement untuk periode Maret 2022 ini dengan seri PBS035 (reopening) dan juga menggunakan mata uang rupiah.

Pada seri ini, jenis kupon yang digunakan adalah Fixed Rate (Kupon Tetap) dengan pembayaran kupon semi annual. Investor juga akan menerima rentang hasil (Range Yield)

Adapun, sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak yang menginvestasikan harta bersih dalam SBN, akan dilakukan dengan tiga ketentuan.

Di antaranya, pertama dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kedua, investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang US$ hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.

Ketiga, dealer utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×