Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias program Tax Amnesty Jilid II Wajib Pajak, pada 17 Mei 2022.
“Pelaksanaan transaksi private placement ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.08/2018 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 239/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement),” dikutip dari laporan resmi dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Jumat (20/5).
Kemudian dilaksanakan berdasarkan, PMK Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020), dan PMK 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021).
Baca Juga: Hingga 19 Mei 2022, Kemenkeu Telah Terima Rp 9,05 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
Adapun seri-seri SBSN yang akan ditawarkan dalam rangka pelaksanaan transaksi private placement untuk periode Maret 2022 ini dengan seri PBS035 (reopening) dan juga menggunakan mata uang rupiah.
Pada seri ini, jenis kupon yang digunakan adalah Fixed Rate (Kupon Tetap) dengan pembayaran kupon semi annual. Investor juga akan menerima rentang hasil (Range Yield)
Adapun, sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak yang menginvestasikan harta bersih dalam SBN, akan dilakukan dengan tiga ketentuan.
Di antaranya, pertama dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Kedua, investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang US$ hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.
Ketiga, dealer utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News