kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.868.000   -20.000   -0,69%
  • USD/IDR 17.206   48,00   0,28%
  • IDX 7.634   12,62   0,17%
  • KOMPAS100 1.054   2,19   0,21%
  • LQ45 759   1,54   0,20%
  • ISSI 277   0,40   0,14%
  • IDX30 403   0,28   0,07%
  • IDXHIDIV20 490   1,86   0,38%
  • IDX80 118   0,34   0,29%
  • IDXV30 139   0,96   0,70%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

DJP Sudah Gelontorkan Anggaran Coretax Rp 136,85 Miliar di 2025


Jumat, 17 April 2026 / 16:21 WIB
DJP Sudah Gelontorkan Anggaran Coretax Rp 136,85 Miliar di 2025
ILUSTRASI. VIDA coretax (dok/vida)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggelontorkan anggaran senilai Rp 136,85 miliar pada tahun 2025 untuk pembangunan Coretax.

Merujuk laporan Kinerja DJP 2025, angka tersebut masih berada di bawah pagu yang ditetapkan sebesar Rp 337,14 miliar. Belum terserapnya seluruh anggaran tersebut disebabkan adanya penyesuaian pembiayaan proyek. 

Pemerintah, melalui persetujuan Kementerian Keuangan, memutuskan untuk menggeser sebagian anggaran kontrak tahun jamak ke tahun 2026.

Baca Juga: Aktivitas Dunia Usaha Diproyeksi Menguat di Kuartal II-2026, Cermati Penopangnya

Kebijakan tersebut merujuk pada surat persetujuan perubahan komposisi pendanaan proyek Coretax yang diterbitkan pada akhir 2025. Dengan demikian, sisa anggaran akan digunakan untuk melanjutkan penguatan dan penyempurnaan sistem pada tahun berikutnya.

"Sesuai dengan S-419/MK/AG/2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Persetujuan Perpanjangan dan Perubahan Komposisi Pendanaan atas Kontrak Tahun Jamak Pekerjaan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System) Direktorat Jenderal Pajak, terdapat pergeseran anggaran Kontrak Tahun Jamak ke tahun 2026," dikutip dari laporan tersebut, Jumat (17/4/2026).

Di sisi lain, DJP memastikan secara substansi proyek Coretax telah rampung pada 2025. Sistem ini sebelumnya dikembangkan melalui beberapa tahapan, mulai dari perencanaan dan desain proses bisnis pada 2021, pembangunan modul sistem pada 2022, hingga pengujian dan migrasi data pada 2024. 

Pada 2025, Coretax memasuki tahap implementasi awal, termasuk dukungan pengguna dan penutupan proyek.

Meski telah selesai, DJP mengakui masih terdapat sejumlah tantangan pada fase awal implementasi. Beberapa di antaranya berupa bug dalam sistem serta kebutuhan adaptasi dari pengguna terhadap proses bisnis baru.

Untuk mengatasi hal tersebut, DJP melakukan langkah perbaikan melalui penyempurnaan sistem serta peningkatan edukasi kepada wajib pajak. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat pemanfaatan Coretax secara optimal.

Baca Juga: Bahlil Sebut Impor Bensin RI Susut Jadi 50%, Produksi Kilang Dalam Negeri Meningkat

Ke depan, DJP akan melanjutkan pengembangan infrastruktur pendukung (surrounding system) guna memastikan integrasi dan efektivitas sistem Coretax dalam meningkatkan kinerja administrasi perpajakan nasional.

Dengan begitu, berdasarkan catatan KONTAN, DJP telah menggelontorkan anggaran senilai Rp 1,26 triliun sejak 2021 hingga 2025.

Adapun rinciannya adalah realisasi belanja proyek Coretax adalah Rp 223,83 miliar pada tahun 2021, sebesar Rp 407,36 miliar pada tahun 2022, Rp 34,35 miliar pada tahun 2023, Rp 467,31 miliar pada tahun 2024, serta Rp 136,85 miliar pada tahun 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...

Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×