Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat langkah digitalisasi layanan dengan menyiapkan perluasan kanal pembayaran pajak untuk mendukung sistem Coretax.
Salah satu terobosan yang tengah dikembangkan adalah penggunaan sistem pembayaran berbasis QRIS.
Rencana tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis 2025–2029. Melalui kebijakan ini, DJP ingin menghadirkan metode pembayaran pajak yang lebih praktis dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Baca Juga: Kejar Kepatuhan Hingga 2029, DJP Siapkan Sistem Pajak Berbasis AI
Pengembangan pembayaran pajak via QRIS menjadi bagian dari penguatan ekosistem pendukung (surrounding system) Coretax. Dengan skema ini, wajib pajak diharapkan dapat melakukan pembayaran secara lebih cepat dan fleksibel, mengikuti tren transaksi digital yang terus berkembang.
"Pembangunan kanal pembayaran pajak melalui QRIS untuk memperluas kemudahan dan kecepatan transaksi pembayaran pajak," dikutip dari dokumen tersebut, Selasa (21/4).
Tak hanya itu, DJP juga menyiapkan peningkatan layanan komunikasi melalui penambahan fitur bilingual pada kanal chat. Kehadiran fitur ini ditujukan untuk memperluas jangkauan layanan, termasuk bagi wajib pajak yang membutuhkan pendampingan dalam bahasa asing.
Di sisi internal, pembaruan SIKKA turut menjadi perhatian untuk mendukung pengelolaan sumber daya manusia.
Sementara dari aspek pelayanan publik, optimalisasi Contact Center menjadi salah satu prioritas. DJP menargetkan pusat layanan ini mampu merespons kebutuhan wajib pajak secara lebih cepat dan memberikan solusi yang lebih tepat.
Transformasi digital juga diarahkan pada penguatan basis data untuk mendukung kebijakan. DJP berencana mengembangkan dashboard statistik perpajakan sebagai alat analisis, sehingga proses pengambilan keputusan dapat dilakukan berbasis data.
Baca Juga: Jemaah Haji Diimbau Tak Ragu Minta Bantuan Petugas, Tegaskan Tak Ada Pungutan Biaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













