Reporter: Indra Khairuman | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 terus meningkat. Upaya perbaikan sistem Coretax juga terus dilakukan untuk memastikan kelancaran dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak.
Per 24 April 2025, DJP mnecatat sebanyak 13,46 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024.
Dari total tersebut, 12,89 juta adalah wajib pajak orang pribadi, semenyara 569.000 lainnya adalah wajib pajak badan.
Peningkatan ini menandakan antusiasme masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Baca Juga: Sebanyak 2,08 Juta Wajib Pajak Berhasil Lapor SPT Masa PPn, PPnBM, PPh via Coretax
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menegaskan komitmen DJP untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak.
"Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan peebaikan dan memastikan kelancaran pada sistem Coretax DJP. Hal ini dilakukan dllam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak agar dapat lebih mudah dalam membayar dan melaporkan pajaknya," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Jumat (25/4).
Dalam upaya meningkatkan sistem perpajakan, DJP juga aktif mnemberikan informasi terkini terkait penerapan sistem Coretax.
"Sampai saat ini DJP juga terus menyampaikan pembaruan implementasi Coretax DJP, terakhir melalui KT-12/2025 tanggal 23 April 2025," tambah Dwi.
Dengan langkah-langkah ini, DJP berkomitmen untuk mewujudkan sistem informasi perpajakan yang lebih efisien, sesuai dengan harapan pemerintah dan masyarakat.
Baca Juga: Per 20 April 2025, Pelaporan SPT Mencapai 13,25 Juta
Selanjutnya: Daftar Lengkap Saham Indeks IDX30 Mulai 2 Mei 2025
Menarik Dibaca: Antisipasi Hujan di Kota Jogja Mulai Siang, Pantau Cuaca Besok di Wilayah DIY
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News