kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.415   0,00   0,00%
  • IDX 7.146   51,00   0,72%
  • KOMPAS100 1.040   10,18   0,99%
  • LQ45 812   8,96   1,12%
  • ISSI 224   0,98   0,44%
  • IDX30 424   4,23   1,01%
  • IDXHIDIV20 504   2,30   0,46%
  • IDX80 117   1,16   1,00%
  • IDXV30 119   -0,11   -0,09%
  • IDXQ30 139   1,32   0,96%

569.000 Wajib Pajak Badan Sudah Melaporkan SPT Tahunan, Coretax Terus Diperbaiki


Jumat, 25 April 2025 / 14:41 WIB
569.000 Wajib Pajak Badan Sudah Melaporkan SPT Tahunan, Coretax Terus Diperbaiki
ILUSTRASI. Per 24 April 2025, DJP mnecatat sebanyak 13,46 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024.


Reporter: Indra Khairuman | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 terus meningkat. Upaya perbaikan sistem Coretax juga terus dilakukan untuk memastikan kelancaran dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak.

Per 24 April 2025, DJP mnecatat sebanyak 13,46 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024.

Dari total tersebut, 12,89 juta adalah wajib pajak orang pribadi, semenyara 569.000 lainnya adalah wajib pajak badan.

Peningkatan ini menandakan antusiasme masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Baca Juga: Sebanyak 2,08 Juta Wajib Pajak Berhasil Lapor SPT Masa PPn, PPnBM, PPh via Coretax

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menegaskan komitmen DJP untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak.

"Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan peebaikan dan memastikan kelancaran pada sistem Coretax DJP. Hal ini dilakukan dllam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak agar dapat lebih mudah dalam membayar dan melaporkan pajaknya," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Jumat (25/4).

Dalam upaya meningkatkan sistem perpajakan, DJP juga aktif mnemberikan informasi terkini terkait penerapan sistem Coretax.

"Sampai saat ini DJP juga terus menyampaikan pembaruan implementasi Coretax DJP, terakhir melalui KT-12/2025 tanggal 23 April 2025," tambah Dwi.

Dengan langkah-langkah ini, DJP berkomitmen untuk mewujudkan sistem informasi perpajakan yang lebih efisien, sesuai dengan harapan pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga: Per 20 April 2025, Pelaporan SPT Mencapai 13,25 Juta

Selanjutnya: Daftar Lengkap Saham Indeks IDX30 Mulai 2 Mei 2025

Menarik Dibaca: Antisipasi Hujan di Kota Jogja Mulai Siang, Pantau Cuaca Besok di Wilayah DIY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×