Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto
Selain itu, DJP memastikan keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini tidak akan memengaruhi status kepatuhan Wajib Pajak.
Artinya, keterlambatan tersebut tidak menjadi dasar pencabutan status Wajib Pajak kriteria tertentu maupun penolakan pengajuan status tersebut.
Kebijakan ini juga mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama, termasuk Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yang berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak.
Melalui kebijakan ini, Ditjen Pajak berharap proses transisi ke sistem administrasi perpajakan baru dapat berjalan lebih optimal tanpa membebani Wajib Pajak, sekaligus meningkatkan kualitas layanan dan kemudahan administrasi perpajakan.
Meski demikian, penghapusan sanksi hanya berlaku selama satu bulan setelah jatuh tempo. Di luar periode tersebut, keterlambatan pelaporan maupun pembayaran pajak akan kembali dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Percepat Hunian Korban Longsor Tapanuli Utara, Pemerintah Targetkan Rampung Juni 2026
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP OP hingga akhir April 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hal ini mempertimbangkan berbagai kendala pada periode pelaporan tahun ini, termasuk libur panjang Idulfitri dan gangguan teknis pada sistem CoreTax.
"Karena kan ada kemungkinan juga CoreTax-nya mutar-mutar. Sebagian orang mengalami itu. Ya sudah, kita perpanjang kalau perlu," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Ia mengakui, sejumlah Wajib Pajak mengalami hambatan saat mengakses sistem, mulai dari proses yang lambat hingga halaman yang terus memuat tanpa kepastian.
Pemerintah pun membuka kemungkinan memberikan tambahan waktu agar kewajiban pelaporan tetap dapat dipenuhi tanpa memberatkan Wajib Pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













