kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.066   81,71   1,17%
  • KOMPAS100 1.058   17,53   1,69%
  • LQ45 832   15,02   1,84%
  • ISSI 214   1,26   0,59%
  • IDX30 424   8,30   1,99%
  • IDXHIDIV20 511   9,19   1,83%
  • IDX80 121   1,97   1,66%
  • IDXV30 125   0,64   0,51%
  • IDXQ30 141   2,48   1,78%

DJP batasi antrean tax amnesty hari terakhir 2016


Sabtu, 31 Desember 2016 / 13:23 WIB
DJP batasi antrean tax amnesty hari terakhir 2016


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Antrean peserta amnesti pajak di Kantor Pusat Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak terlihat ramai sejak pagi pada Sabtu (31/12) ini yang merupakan hari terakhir amnesti pajak periode kedua.

Demi menghindari membludaknya peserta, DJP membatasi para wajib pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty di hari terakhir periode II ini lantaran membuat pelayanan menjadi tidak efisien karena banyaknya peserta.

"Di sini (Kantor Pusat) dibatasi 1.000 (antrean) untuk kuasa, tetapi wajib pajak pribadi datang langsung dan yang wajib pajak terdaftar di luar Jakarta juga silakan. Tidak ada batasan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen, Pajak Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat DJP, Sabtu (31/12).

Untuk para peserta yang ingin ikut amnesti pajak hari ini, ia menyarankan untuk pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, terutama WP dari wilayah Jakarta. Ia mengatakan bahwa KPP relatif tidak ramai di Jakarta.

Adapun pelayanannya juga tidak berbeda dengan kantor pusat dan cepat. "Jadi tidak perlu menunggu. Pukul 09.00 datang, pukul 16.00 baru dilayani, kalau antreannya sudah 600, ya jam 16.00 baru bisa dilayani," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×