kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.214   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.106   9,09   0,13%
  • KOMPAS100 1.062   0,11   0,01%
  • LQ45 836   0,28   0,03%
  • ISSI 215   0,22   0,10%
  • IDX30 427   0,57   0,13%
  • IDXHIDIV20 515   1,62   0,31%
  • IDX80 121   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,18   -0,14%
  • IDXQ30 143   0,25   0,18%

DJP: 12 Wajib pajak telah dapatkan fasilitas tax holiday


Selasa, 11 Desember 2018 / 20:08 WIB
DJP: 12 Wajib pajak telah dapatkan fasilitas tax holiday
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak, Tax Amnesty


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 12 wajib pajak yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau yang biasa disebut dengan tax holiday. Total rencana investasi dari dua belas wajib pajak ini sebesar Rp 210,8 triliun.

Kepala Subdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi, Direktorat Peraturan Perpajakan II, Sulistyo Wibowo mengatakan, wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday ini masih mengacu pada PMK No. 35/2018.

Berdasarkan pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, hingga awal Desember baru ada sembilan investor yang sudah disetujui permohonan tax amnesti-nya dengan nilai investasi sekitar Rp 162 triliun.

Sulistyo mengatakan, hingga saat ini DJP belum mendapatkan laporan terkait permohonan investasi baru dengan diterbitkannya PMK No. 150/2018. Hal ini berhubungan dengan prosedur permohonan tax holiday yang harus melalui sistem online single submission (OSS) terlebih dahulu.

"Untuk PMK yang baru karena baru terbit jadi belum ada notifikasi. Ini kan biasanya setelah diajukan ke OSS akan mendapatkan notifikasi dari Menteri Keuangan, Sejauh ini kami belum mendapat informasi terkait permohonan tax holiday dengan skema PMK No. 150/2018," tutur Sulistyo, Selasa (11/12).

Meski begitu, Sulistyo mengatakan insentif pengurangan PPh Badan yang baru ini sangat menarik dan diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk berinvestasi di bidang-bidang yang telah ditetapkan.

Dari total 12 wajib pajak yang mendapatkan tax holiday, 11 di antaranya merupakan penanaman modal baru sementara sisanya merupakan perluasan usaha yang sudah ada sebelumnya. Dari wajib pajak tersebut, terdapat 4 wajib pajak yang bergerak pada infrastruktur ekonomi, 7 wajib pajak yang bergerak di industri logam dasar hulu dan 1 wajib pajak bergerak di industri kimia dasar organik.

Investasi-investasi baru tersebut pun terletak di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari BAnten, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Maluku Utara, Jawa Tengah, Bengkulu, Sulawesi Tenggara serta Banten. Sementara, investor tersebut pun berasa dari China, Hongkong, Singapura, Jepang, Belanda, Indonesia dan Malaysia.

Lebih lanjut Sulistyo menerangkan belum ada kepastian kapan wajib pajak akan memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah. Apalagi, wajib pajak juga masih membutuhkan waktu untuk membangun fasilitas produksi.

"Investasi itu akan dilaporlan sesuai dengan rencana kerjanya, kapan dia akan menyelesaikan investasi tersebut. Hasil investasinya akan dipakai untuk memproduksi barang. Jadi masih ada ada untuk membangun fasilitas produksi. Mulai saat itu tidak perlu bayar sampai jangka waktu yang ditetapkan dengan besaran investasinya," ujar Sulistyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×