Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Selain gaji sebagai petinggi Polri, ternyata setiap bulannya, Irjen Djoko Susilo mendapatkan insentif sebesar Rp 60 juta dari perusahaan BUMN, PT Jasa Raharja.
Menurutnya, dana tersebut merupakan jatah bulanan yang memang selalu diberikan oleh perusahaan negara itu kepada petinggi Polri sebagai pendapatan non insentif.
"Uang intensif untuk pejabat. Bisa digunakan pribadi bisa digunakan operasional," kata Djoko dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/8).
Ia pun lantas menerangkan, kalau tunjangan per bulan itu diberikan karena adanya perjanjian kerja sama pengelolaan premi asuransi kecelakaan lalu lintas antara Polri dan Jasa Raharja ketika pengurusan STNK.
Menurut Djoko , insentif itu bukan diberikan untuk Polri sebagai institusi tetapi kepada pejabat langsung. "Mereka memberikan insentif kepada pejabatnya," imbuhnya.
Bahkan, kata Djoko, saat menjabat sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya, ia pernah menanyakan hal tersebut ke atasannya. Namun kata dia, ia hanya diberi tahu kalau itu memang insentif yang wajib dibayarkan Jasa Raharja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News