kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Djoko dapat Rp 60 juta per bulan dari Jasa Raharja


Selasa, 13 Agustus 2013 / 18:39 WIB
Djoko dapat Rp 60 juta per bulan dari Jasa Raharja
ILUSTRASI. Wanita mengenakan masker berjalan di distrik perbelanjaan di tengah pandemi Covid-19 di Seoul, Korea Selatan, 29 November 2021. REUTERS/Heo Ran.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Selain gaji sebagai petinggi Polri, ternyata setiap bulannya, Irjen Djoko Susilo mendapatkan insentif sebesar Rp 60 juta dari perusahaan BUMN, PT Jasa Raharja.

Menurutnya, dana tersebut merupakan jatah bulanan yang memang selalu diberikan oleh perusahaan negara itu kepada petinggi Polri sebagai pendapatan non insentif.

"Uang intensif untuk pejabat. Bisa digunakan pribadi bisa digunakan operasional," kata Djoko dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/8).

Ia pun lantas menerangkan, kalau tunjangan per bulan itu diberikan karena adanya perjanjian kerja sama pengelolaan premi asuransi kecelakaan lalu lintas antara Polri dan Jasa Raharja ketika pengurusan STNK.

Menurut Djoko , insentif itu bukan diberikan untuk Polri sebagai institusi tetapi kepada pejabat langsung.  "Mereka memberikan insentif kepada pejabatnya," imbuhnya.

Bahkan, kata Djoko, saat menjabat sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya, ia pernah menanyakan hal tersebut ke atasannya. Namun kata dia, ia hanya diberi tahu kalau itu memang insentif yang wajib dibayarkan Jasa Raharja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×