kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.079   -4,00   -0,02%
  • IDX 6.117   25,40   0,42%
  • KOMPAS100 801   4,59   0,58%
  • LQ45 610   3,20   0,53%
  • ISSI 212   1,47   0,70%
  • IDX30 343   1,61   0,47%
  • IDXHIDIV20 423   0,53   0,13%
  • IDX80 92   0,55   0,60%
  • IDXV30 115   -0,05   -0,04%
  • IDXQ30 110   0,54   0,50%

Djoko dapat Rp 60 juta per bulan dari Jasa Raharja


Selasa, 13 Agustus 2013 / 18:39 WIB
ILUSTRASI. Wanita mengenakan masker berjalan di distrik perbelanjaan di tengah pandemi Covid-19 di Seoul, Korea Selatan, 29 November 2021. REUTERS/Heo Ran.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Selain gaji sebagai petinggi Polri, ternyata setiap bulannya, Irjen Djoko Susilo mendapatkan insentif sebesar Rp 60 juta dari perusahaan BUMN, PT Jasa Raharja.

Menurutnya, dana tersebut merupakan jatah bulanan yang memang selalu diberikan oleh perusahaan negara itu kepada petinggi Polri sebagai pendapatan non insentif.

"Uang intensif untuk pejabat. Bisa digunakan pribadi bisa digunakan operasional," kata Djoko dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/8).

Ia pun lantas menerangkan, kalau tunjangan per bulan itu diberikan karena adanya perjanjian kerja sama pengelolaan premi asuransi kecelakaan lalu lintas antara Polri dan Jasa Raharja ketika pengurusan STNK.

Menurut Djoko , insentif itu bukan diberikan untuk Polri sebagai institusi tetapi kepada pejabat langsung.  "Mereka memberikan insentif kepada pejabatnya," imbuhnya.

Bahkan, kata Djoko, saat menjabat sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya, ia pernah menanyakan hal tersebut ke atasannya. Namun kata dia, ia hanya diberi tahu kalau itu memang insentif yang wajib dibayarkan Jasa Raharja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×