kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Takut sanksi, Djoko ogah laporkan harta ke KPK


Selasa, 13 Agustus 2013 / 18:25 WIB
Takut sanksi, Djoko ogah laporkan harta ke KPK
ILUSTRASI. KIA Seltos GT Line . TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Penuturan tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Irjen Djoko Susilo atas harta yang dimilikinya ternyata justru mengundang pertanyaan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi simulator SIM tersebut, Suhartoyo, Ketua Majelis Hakim berkali-kali mempertanyakan data harta yang dimiliki jenderal bintang dua itu.

"Masa uang dari (awalnya) Rp 200 juta menjadi berpuluh-puluh miliar satu pun tidak ada pembukuan. Apa jadinya persidangan ini kalau hanya disampaikan secara lisan tidak ada bukti yang mendukung," kata Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/8).

Majelis juga merasa aneh, karena sejumlah saksi yang hadir di persidangan beberapa waktu lalu mengaku tidak mempunyai pembukuan usaha sampingan tersebut. Tetapi kini, Djoko justru bisa memberikan rinciannya dengan jelas.

Bahkan, meski ditanyakan berkali-kali, tetap saja mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu bersikukuh semuanya merupakan laporan anak buahnya. Ia justru bilang, sengaja tidak menggunakan penyedia jasa keuangan (bank) dalam setiap transaksinya. "Kami simpan di brankas," imbuhnya.

Menurutnya, sebagai PNS ia tidak mungkin membeberkan usaha sampingannya dan ketiga istrinya. Alasan yang sama juga diungkapkan Djoko ketika ditanya mengapa harta yang dimilikinya sangat berbeda dengan harta yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ke KPK.  

Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan Djoko per tanggal 20 Juli 2010 lalu, harta yang dimilikinya hanya berkisar Rp 5,62 miliar. Namun kenyataannya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan, kekayaan Djoko 2003- Maret 2010 mencapai Rp 53,89 miliar dan US$ 60.000.

Sedangkan dalam rentang waktu Oktober 2010-2012 hartanya berjumlah RP 42,96 miliar. Kini Djoko terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas dugaan pencucian uang yang dilakukannya tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×