kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DJKN masih upayakan penyelesaian kewajiban 22 obligor


Kamis, 01 Maret 2018 / 17:37 WIB
DJKN masih upayakan penyelesaian kewajiban 22 obligor
ILUSTRASI. Obligor BLBI


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Idonesia (BLBI) yang sekarang kembali mencuat, dinilai tak seharusnya kembali menyasar subjek penerima SKL. Selain terkait kepastian hukum, pemerintahan saat ini sendiri mengaku masih konsisten dengan keputusan yang diambil pemerintahan sebelumnya.

Ahmad Heri Firdaus, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengatakan, tidak dibenarkan jika saat ini SKL BDNI kembali dipermasalahkan karena kurang bayar.

Sebab menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pemberi utang pada waktu itu sudah menyatakan aset yang diserahkan untuk membayar utang pada waktu itu mampu melunasi utangnya.

Oleh karena itu ia menyayangkan jika ada pandangan bahwa pemerintah seolah-olah kecolongan kemudian dianggap BDNI tidak transparan karena menjual asetnya di bawah nilai taksiran pada saat itu.

“Ketika ternyata beberapa tahun kemudian itu dijual dan nilainya tidak sesuai jumlah utang yang diberikan, ini kesalahannya ada di pihak yang pemberi utangan. Kenapa tidak dilihat lagi yang benar, harga asetnya segala macam,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×