Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terkait kendaraan berbasis listrik belum juga diterbitkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, nantinya aturan tersebut akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Bapak Presiden nanti akan mengumumkan peraturan pemerintah maupun perpres dalam rangka mendukung industri otomotif, terutama yang berbasis listrik," ujar Sri Mulyani di kompleks istana presiden, Kamis (25/7).
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, peraturan presiden yang akan diterbitkan mengatur tentang ekosistem industri kendaraan listrik.
Ssementara, peraturan pemerintahnya akan mengatur terkait perlakuan pajak atas kendaraan listrik seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan perlakuan insentif berdasarkan emisi. Dia berharap, aturan tersebut diterbitkan bulan ini.
Setelah Perpres dan PP diterbitkan, Kementerian Keuangan pun akan menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Kami tunggu PP dan Perpresnya dulu. Tapi kita sudah mulai [siapkan]," kata Sri Mulyani.
Lebih lanjut dia mengatakan, aturan tekait kendaraan tersebut diharapkan dapat mendorong Indonesia untuk memproduksi kendaraan berbasis listrik di dalam negeri serta menjadi pusat ekspor. Apalagi, menurutnya penggunaan kendaraan berbasis listrik menunjukkan tren yang meningkat di seluruh dunia
"Otomotif ini supply chain-nya cukup kompleks, jadi kita tidak membangun untuk konsumsi dalam negeri saja," ujar Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News