Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can
JAKARTA. PT Djakarta Lloyd selamat dari jeratan pailit. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan menolak permohonan pailit yang diajukan kurator N.V. De Indonesische Overzeesee Bank atau The Indonesia Overseas Bank (Indover Bank).
Ketua majelis hakim Suwidya beralasan Djakarta Lloyd adalah perusahaan negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Sehingga, atas dasar itu, majelis hakim menyatakan, hanya menteri keuangan yang berhak menyatakan pailit sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan.
Sebelumnya, tim kurator Indover Bank yang terdiri dari A. Van Hees dan H.P. De Haan mengajukan permohonan pailit terhadap Djakarta Lloyd. Pemohon mengklaim bahwa Djakarta Lloyd merupakan debitur yang tidak dapat membayar utang yang telah jatuh tempo senilai € 1,193 juta. Pemohon pailit juga menyertakan krediturr lain seperti PT Globex Indonesia Kim Tion Enterprises Pte Ltd, OceanMaster Engineering Pte Ltd, ANL Singapore Pte Ltd, serta PT Hera Gemilang Surya.
Menanggapi putusan itu, pengacara kurator Indover Bank, Louis Chalid Heyder akan mempertimbangkan upaya hukum yang ada. "Bisa melalui kasasi atau beralih ke perdata," ujarnya.
Ia menganggap bahwa aset yang dimiliki Djakarta Lloyd terpisah. "Tak seperti yang diputuskan majelis hakim yang menyatakan sulit untuk memisahkan aset yang dimiliki perusahaan perseroan seperti DL," ujarnya.
Sementara itu, Frid Meson V Sirait, selaku kuasa hukum Djakarta Lloyd yang berada dalam posisi diuntungkan menyatakan posisinya saat omo hanyalah menunggu jika pemohon nantinya mengambil langkah hukum lain, "kami siap menanggapinya jika hal itu dilakukan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News