Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara masih tersendat. Pasalnya, PT Pukuafu Indah dan PT Indonesia Masbaga Investama masih belum memenuhi panggilan pemerintah.
Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi pengalihan 2,2% saham Newmont. Pemerintah menduga pengalihan saham tersebut merupakan transaksi afiliasi.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengaku sudah dua kali memanggil Pukuafu dan Masbaga. "Kalau telah terjadi pengalihan hak suara (dari Newmont ke Masbaga dan Pukuafu) itu kan mematahkan argumen kita untuk bisa memiliki 51%. Kan hak suaranya dilimpahkan balik ke Newmont," jelasnya, Jum'at (26/8).
Karena itu, Gita bilang, pemerintah ingin memperjelas hak suara tersebut. Alasannya, pemerintah ingin menguasai mayoritas hak suara terebut.
Alasann lainnya, BKPM juga masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pengambilalihan 7% saham Newmont. Sehingga, transaksi pembayaran 7% saham Newmont oleh pemerintah belum bisa difinalisasi.
Batas waktu finalisasi atau pembayaran 7% saham Newmont itu akan berakhir sekitar pertengahan September nanti. Tpi Gita mengaku belum mendapatkan surat rekomendasi dari menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) mengenai peralihan saham ini. "Wah, saya tidak tahu. Sampai sekarang kami belum mendapat rekomendasi dari ESDM," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News