kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.542   42,00   0,24%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Sebut Tak Masuk Akal dan Lebih Berat dari Teroris


Rabu, 13 Mei 2026 / 20:37 WIB
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Sebut Tak Masuk Akal dan Lebih Berat dari Teroris
ILUSTRASI. Sidang dakwaan Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, meluapkan kekecewaannya usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dalam pernyataannya usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026), Nadiem menilai tuntutan jaksa tidak masuk akal dan sarat tekanan hukum.

“Saya bingung kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh, lebih besar daripada teroris,” ujar Nadiem Nadiem di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5,68 Triliun

Selain itu, jaksa juga menuntut uang pengganti Rp 809,59 miliar dan Rp 4,87 triliun. Jika tidak dibayar, hukuman diganti pidana penjara sembilan tahun.

Menurut Nadiem, tuntutan tersebut secara efektif membuat dirinya menghadapi hukuman total 27 tahun penjara lantaran nilai uang pengganti yang ditetapkan jauh melebihi total kekayaannya.

Ia mempersoalkan penggunaan valuasi saham saat initial public offering (IPO) Gojek sebagai dasar penghitungan uang pengganti. Nadiem menilai angka tersebut bersifat tidak riil karena hanya terjadi sesaat saat valuasi pasar mencapai puncaknya.

“Total kekayaan saya di akhir masa menteri tidak sampai Rp 500 miliar, tapi digunakan angka puncak valuasi saham yang sifatnya fiktif untuk dijadikan uang pengganti,” katanya.

Nadiem juga membantah tuduhan bahwa dirinya menerima aliran dana ilegal dari investasi Google ke Gojek. Ia menegaskan saham yang dimilikinya diperoleh sejak 2015 dan merupakan hasil usaha sah yang telah menciptakan jutaan lapangan kerja.

“Tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya. Semua pembuktiannya sudah ada di persidangan,” tegasnya.

Baca Juga: Miliarder Swiss: Tak Masuk Akal Saya Makin Kaya, Tapi Rakyat Tak Mampu Bayar Sewa

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nadiem bersama tiga terdakwa lain menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan. 

Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan perangkat TIK pendidikan pada ekosistem Chromebook milik Google.

Nadiem justru menilai perkara tersebut menjadi gambaran buruk bagi generasi muda yang ingin membawa perubahan dan transparansi di birokrasi.

“Hari ini kita melihat hasil kerja keras anak-anak muda yang ingin mengubah pola lama dan menggunakan teknologi, lalu ini balasannya,” ujarnya.

Ia juga mengaitkan perkara yang menjeratnya dengan vonis empat tahun penjara terhadap mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, yang menurutnya tidak mencerminkan keadilan.

Baca Juga: KSPI Geruduk Istana 29-30 Desember 2025: UMP DKI 2026 Dinilai Tak Masuk Akal

Meski demikian, Nadiem mengaku akan terus melawan tuntutan tersebut melalui proses hukum dan meminta publik mengawal jalannya persidangan.

“Saya harap masyarakat, terutama anak-anak muda, mengawal kasus ini bersama dan jangan putus asa. Indonesia masih ada harapan,” tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×