kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Dituduh alihkan aset, ini jawaban 7-Eleven


Senin, 25 September 2017 / 15:14 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - PT Modern Sevel Indonesia (MSI) menjawab tuduhan pengalihan aset yang dilakukan sebelum proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari para kreditur.

Menurut kuasa hukum PT MSI Hotman P. Hutapea mengatakan, gerai 7-Eleven yang berganti menjadi pojok halal itu bukan lah gerai milik perusahaan. Dalam artian, gerai tersebut adalah sewa.

"Sehingga, siapapun pemilik tempat berhak untuk mengganti gerai menjadi apa saja selain 7-Eleven," ungkapnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (25/9). Pihaknya juga engga mengecek langsung ke perusahaan atas tuduhan pengalihan aset tersebut.

Sebab, ia menegaskan tidak ada pengalihan aset tersebut. "Kalaupun ada pengalihan, ya sah-sah saja kalau memang dilakukan sebelum PKPU, itu diatur di UU Kepailitan dan PKPU," jelas Hotman.

Adapun PT MSI sendiri dinyatakan dalam PKPU pada 11 September 2017 pasca permohonan yang diajukan PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa dikabulkan majelis hakim. Keduanya merupakan pemasok makanan cepat saji dengan total tagihan Rp 2 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×