Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - PT Modern Sevel Indonesia (MSI) menjawab tuduhan pengalihan aset yang dilakukan sebelum proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari para kreditur.
Menurut kuasa hukum PT MSI Hotman P. Hutapea mengatakan, gerai 7-Eleven yang berganti menjadi pojok halal itu bukan lah gerai milik perusahaan. Dalam artian, gerai tersebut adalah sewa.
"Sehingga, siapapun pemilik tempat berhak untuk mengganti gerai menjadi apa saja selain 7-Eleven," ungkapnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (25/9). Pihaknya juga engga mengecek langsung ke perusahaan atas tuduhan pengalihan aset tersebut.
Sebab, ia menegaskan tidak ada pengalihan aset tersebut. "Kalaupun ada pengalihan, ya sah-sah saja kalau memang dilakukan sebelum PKPU, itu diatur di UU Kepailitan dan PKPU," jelas Hotman.
Adapun PT MSI sendiri dinyatakan dalam PKPU pada 11 September 2017 pasca permohonan yang diajukan PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa dikabulkan majelis hakim. Keduanya merupakan pemasok makanan cepat saji dengan total tagihan Rp 2 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News