kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.739.000   -3.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

Dituduh alihkan aset, ini jawaban 7-Eleven


Senin, 25 September 2017 / 15:14 WIB
Dituduh alihkan aset, ini jawaban 7-Eleven


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - PT Modern Sevel Indonesia (MSI) menjawab tuduhan pengalihan aset yang dilakukan sebelum proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari para kreditur.

Menurut kuasa hukum PT MSI Hotman P. Hutapea mengatakan, gerai 7-Eleven yang berganti menjadi pojok halal itu bukan lah gerai milik perusahaan. Dalam artian, gerai tersebut adalah sewa.

"Sehingga, siapapun pemilik tempat berhak untuk mengganti gerai menjadi apa saja selain 7-Eleven," ungkapnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (25/9). Pihaknya juga engga mengecek langsung ke perusahaan atas tuduhan pengalihan aset tersebut.

Sebab, ia menegaskan tidak ada pengalihan aset tersebut. "Kalaupun ada pengalihan, ya sah-sah saja kalau memang dilakukan sebelum PKPU, itu diatur di UU Kepailitan dan PKPU," jelas Hotman.

Adapun PT MSI sendiri dinyatakan dalam PKPU pada 11 September 2017 pasca permohonan yang diajukan PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa dikabulkan majelis hakim. Keduanya merupakan pemasok makanan cepat saji dengan total tagihan Rp 2 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×