kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,90   4,55   0.49%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rapat kreditur pertama Sevel digelar hari ini


Senin, 25 September 2017 / 09:43 WIB
Rapat kreditur pertama Sevel digelar hari ini


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengagendakan rapat kreditur pertama PT Modern Sevel Indonesia (MSI) pasca ditetapkan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) hari ini, Senin (25/9).

Rapat yang dipimpin oleh hakim Abdul Kohar sebagai hakim pengawas ini dan Nony Ristawati Gultom sebagai pengurus (PKPU) ini akan digelar di ruang rapat verifikasi lantai 2 PN Jakpus, Gunung Sahari.

Rapat yang direncanakan mulai pada 10.00 WIB ini akan membahas terkait keadaan perusahaan pasca ditetapkan PKPU, serta bagaimana pemegang lisensi 7-Eleven di Indonesia ini akan menyelesaikan utang kepada para krediturnya. Sekadar mengingatkan, PN Jakpus menetapkan PT MSI dalam PKPU pada 11 September 2017 lalu setelah permohonan yang diajukan PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa dikabulkan majelis hakim.

PT MSI terbukti memiliki utang kepada keduanya dengan total Rp 2 miliar. Utang tersebut telah jatuh tempo sejak 2016 dan berasal dari perjanjian kerja sama selaku pemasok makanan cepat saji.

Sebelumnya kuasa hukum PT MSI Iman Nul Islam dari kantor hukum Hotman Paris & Paris mengklaim, pihaknya masih memiliki prospek yang baik untuk melanjutkan usaha ke depan. "Karena sebetulnya, kerja sama dengan para pemasok (merchant) masih baik dan beberapa masih ada yang berlaku hingga dua dan tiga tahun ke depan," jelasnya.

Apalagi, tempat gerai 7-Eleven ada yang merupakan milik perusahaan. "Jadi memang usahanya masih prospektif kedepan," tambah dia.

Meski begitu, untuk skema dan penyelesaian utang sebagainya pihaknya masih perlu berunding terlebih dahulu. Tapi setidaknya hal-hal tersebut nantinya bisa dijadikan pertimbangan untuk penawaran kepada para kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×