kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Perhubungan Udara inspeksi khusus pesawat boeing 737-8 MAX


Rabu, 31 Oktober 2018 / 21:06 WIB
Ditjen Perhubungan Udara inspeksi khusus pesawat boeing 737-8 MAX
ILUSTRASI. IDENTIFIKASI BARANG KORBAN LION AIR JT 610


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaaan khusus kelaikan udara pesawat jenis Boeing 737-8 MAX. Ini menyusul jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 dengan nomor registrasi PK-LQP yang terjadi di perairan Tanjung Karawang pada Senin (29/10).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Pramintohadi Sukarno mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan khusus terhadap seluruh pesawat jenis Boeing 737-8 MAX yang beroperasi di Indonesia.

"Saya minta Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara segera menugaskan inspektur kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara (airworthiness inspector dan flight operation inspector) untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap seluruh pesawat Boeing 737-8 MAX yang digunakan maskapai nasional," ujar Pramintohadi dalam keterangan resmi, Rabu (31/10).

Saat ini terdapat 11 unit pesawat jenis Boeing 737-8 MAX yang dioperasikan dua maskapai nasional. Satu unit dioperasikan Garuda Indonesia dan 10 unit dioperasikan Lion Air.

Pemeriksaan yang dilakukan mencakup hal-hal seperti indikasi repetitive problems, pelaksanaan troubleshooting, kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan dan juga kelengkapan peralatan (equipment) untuk melakukan troubleshooting pada pesawat Boeing 737 – 8 MAX.

Pemeriksaan ini sudah disampaikan ke kedua maskapai itu melalui surat Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Nomor 1063/DKPPU/STD/X/2018 tanggal 29 Oktober 2018.

Pemeriksaan khusus yang telah dilakukan sejak Senin (29/10) sesuai dengan Surat Direktur KPPU, semua pesawat yang diperiksa dinyatakan laik terbang. Adapun dokumen pendukung yang disampaikan sebagai bahan pemeriksaan meliputi schedule maintenance report yaitu pemeriksaan rutin, status dan pergantian komponen.

Lalu unscheduled maintenance record yaitu laporan terkait perbaikan terhadap gangguan teknis selama penerbangan dan deferred maintenance item status yaitu laporan pemeriksaan terhadap penundaan waktu perbaikan gangguan teknis pada pesawat udara.

Pemeriksaan khusus terhadap 11 pesawat jenis Boeing 737-8 MAX didapati hasil bahwa inspeksi rutin terhadap pesawat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, komponen yang terpasang semuanya tidak ada yang melewati batas umur pakai, tidak ditemukan gangguan teknis pada airspeed dan altimeter system selama 3 bulan terakhir.

"Selain itu semua waktu penundaan waktu perbaikan gangguan teknis pada pesawat udara (deferred maintenance items) masih dalam batasan waktu yang ditentukan sesuai prosedur minimum equipment list (MEL)," kata Pramintohadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×