Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
"Bank-bank kan gak mau menyimpan pabrik bekas, rumah, enggak. Maunya kan jual cepat. Nah, ini mendorong mereka untuk segera menyelesaikan masalah-masalah itu," terang Yoga.
Untuk diketahui, yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini adalah kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.
Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan. Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pengenaan PPN.
Baca Juga: Restitusi Pajak Turun, Apindo: Tanda Ekonomi RI Semakin Meningkat
Lebih lanjut, lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN, dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News