kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ditjen Pajak Ubah Aturan PPN Atas Agunan Yang Diambil Alih, Ini Perubahannya


Kamis, 11 Mei 2023 / 15:28 WIB
Ditjen Pajak Ubah Aturan PPN Atas Agunan Yang Diambil Alih, Ini Perubahannya
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

"Bank-bank kan gak mau menyimpan pabrik bekas, rumah, enggak. Maunya kan jual cepat. Nah, ini mendorong mereka untuk segera menyelesaikan masalah-masalah itu," terang Yoga.

Untuk diketahui, yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini adalah kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.

Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan. Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pengenaan PPN.

Baca Juga: Restitusi Pajak Turun, Apindo: Tanda Ekonomi RI Semakin Meningkat

Lebih lanjut, lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN, dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×