kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.691   38,00   0,23%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Ditjen Pajak tuntut pengemplang pajak Rp1,1 miliar


Kamis, 25 Juni 2015 / 10:43 WIB
Ditjen Pajak tuntut pengemplang pajak Rp1,1 miliar


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, menyerahkan tersangka AH ke Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan proses penuntutan, Kamis (25/6). Penyerahan tersangka dilakukan karena berkas perkara penyidikan tindak pidana pajak telah dinyatakan lengkap (P21).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menyatakan, selama proses penyidikan, tersangka AH selaku direktur utama PT IGEI telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Ditjen Pajak.

"Hingga akhirnya intelijen Polda Sulsel memperoleh informasi bahwa keberadaan AH yang selalu berpindah tempat, sedang berada di kota Makassar dan tim penyidik Ditjen Pajak dengan bantuan penyidik Polda Sulsel menjemput tersangka," kata Mekar dalam siaran pers, Kamis.

AH diduga melakukan perbuatan pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut ke kas negara selama tahun 2008 dan 2009 yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara Rp 1,1 miliar.

AH terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×