kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.481   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.752   52,95   0,69%
  • KOMPAS100 1.084   7,90   0,73%
  • LQ45 797   14,65   1,87%
  • ISSI 263   -1,16   -0,44%
  • IDX30 413   6,96   1,71%
  • IDXHIDIV20 480   8,32   1,76%
  • IDX80 120   1,64   1,38%
  • IDXV30 132   2,44   1,89%
  • IDXQ30 134   2,04   1,55%

Ditjen Pajak tuntut pengemplang pajak Rp1,1 miliar


Kamis, 25 Juni 2015 / 10:43 WIB
Ditjen Pajak tuntut pengemplang pajak Rp1,1 miliar


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, menyerahkan tersangka AH ke Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan proses penuntutan, Kamis (25/6). Penyerahan tersangka dilakukan karena berkas perkara penyidikan tindak pidana pajak telah dinyatakan lengkap (P21).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menyatakan, selama proses penyidikan, tersangka AH selaku direktur utama PT IGEI telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Ditjen Pajak.

"Hingga akhirnya intelijen Polda Sulsel memperoleh informasi bahwa keberadaan AH yang selalu berpindah tempat, sedang berada di kota Makassar dan tim penyidik Ditjen Pajak dengan bantuan penyidik Polda Sulsel menjemput tersangka," kata Mekar dalam siaran pers, Kamis.

AH diduga melakukan perbuatan pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut ke kas negara selama tahun 2008 dan 2009 yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara Rp 1,1 miliar.

AH terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×