kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Ditjen Pajak tuntut pengemplang pajak Rp1,1 miliar


Kamis, 25 Juni 2015 / 10:43 WIB
Ditjen Pajak tuntut pengemplang pajak Rp1,1 miliar


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, menyerahkan tersangka AH ke Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan proses penuntutan, Kamis (25/6). Penyerahan tersangka dilakukan karena berkas perkara penyidikan tindak pidana pajak telah dinyatakan lengkap (P21).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menyatakan, selama proses penyidikan, tersangka AH selaku direktur utama PT IGEI telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Ditjen Pajak.

"Hingga akhirnya intelijen Polda Sulsel memperoleh informasi bahwa keberadaan AH yang selalu berpindah tempat, sedang berada di kota Makassar dan tim penyidik Ditjen Pajak dengan bantuan penyidik Polda Sulsel menjemput tersangka," kata Mekar dalam siaran pers, Kamis.

AH diduga melakukan perbuatan pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut ke kas negara selama tahun 2008 dan 2009 yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara Rp 1,1 miliar.

AH terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×