Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menelusuri pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan perikanan. Baik itu pelanggaran terkait penangkapan ikan illegal (illegal fishing) maupun aksi mengemplang pajak.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, kapal eks asing yang ditelusuri tim Satgas Analisis dan Evaluasi (Anev) berhasil mengindentifikasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sejumlah pelaku usaha perikanan. Perusahaan tersebut, antara lain Grup Pusaka Benjina, Grup Dwikarya, Grup Mabiru dan Grup Maritim Timur Jaya.
Keempat grup ini meliputi 18 perusahan dengan 388 kapal. Ada pun pelanggaran oleh grup perusahaan perikanan tersebut, antara lain karena melanggar peraturan operasional perikanan. Misalnya, transmitter sering tidak aktif dan mayoritas anak buah kapal (ABK) asing. Sementara pelanggaran lain soal pajak akan diserahkan kepada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.
Untuk menelusuri lebih jauh pelanggaran sejumlah perusahaan perikanan ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Kemkeu untuk mengefektifkan penanganan kejahatan perpajakan (tax crime). Sebab ada sejumlah perusahaan perikanan yang terindikasi mengemplang pajak. Namun untuk proses perpajakan ini, KKP menyerahkannya kepada Kemkeu.
"Kejahatan IUUF tidak hanya terkait operasionalisasi usaha, tetapi juga terkait dengan penghindaran dan penggelapan pajak," ujar Susi, Rabu (24/6).
Susi bilang, berdasarkan laporan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD - Organisation for Economic Co-operation and Development), titik-titik kerentanan yang memicu kejahatan perpajakan di bidang perikanan meliputi penghindaran pajak impor dan eskpor ikan dan produk perikanan. Ada juga upaya penggelapan pengembalian pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN), keabsahan untuk membayarkan pajak berdasarkan keuntungan yang telah didapatkan, dan penghindaran pejak penerimaan dan dana jaminan sosial.
Selain itu, bisa juga kejahatan dengan menyamarkan asal-usul ikan, pendaratan ikan yang tidak sesuai aturan, menjual ikan secara sembunyi, penggelapan tagihan kembali, penipuan status penjual dan penggelapan pajak penerimaan dan dana jaminan sosial.
Terkait bentuk-bentuk kejahatan tersebut, Susi menambahkan, KKP bersama Kemkeu akan meningkatkan kerjasama terutama meningkatkan kapasitas pemeriksa pajak, auditor, hingga penyidik pajak di sektor perikanan. "Peningkatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemasukan pendapatannegarai dari sektor perikanan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News