kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ditjen Pajak Catat 400 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP


Minggu, 14 Juli 2024 / 16:55 WIB
Ditjen Pajak Catat 400 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Wamenkeu dan Dirjen Pajak saat perayaan Hari Pajak bertajuk Spectaxcular 2024 di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (14/7).


Reporter: Rashif Usman | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan masih ada 400.000 Wajib Pajak (WP) yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo saat memperingati Hari Pajak 2024 di Plaza Tenggara Gelora Bung Karno, Minggu (14/7).

Suryo menjelaskan pemadanan NIK dan NPWP tersebut telah mencapai 99% atau ada sebanyak 400.000 NIK dan NPWP yang belum berhasil dipadankan.

"Dalam rangka menyongsong sistem administrasi yang baru, pemadanan NIK dan NPWP sudah mencapai 99%. Tinggal 400.000 (wajib pajak( mungkin yang belum selesai kami padankan, dan Insya Allah tetap terus akan kami jalankan pemadannya," kata Suryo di kawasan GBK, Minggu (14/7).

Baca Juga: Wah, 670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP

Suryo menjelaskan sejumlah aplikasi layanan perpajakan sudah bisa digunakan menggunakan 16 digit NIK. Ia juga menargetkan semua aplikasi administrasi perpajakan keseluruhan bisa menggunakan 16 digit NIK pada Agustus mendatang.

"Mulai bulan Agustus depan, seluruh layanan kepada masyarakat Wajib Pajak Insya Allah dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru, yaitu NPWP 16 digit atau menggunakan NIK sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi yang baru," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU).

Terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat 7 layanan administrasi pajak yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, yaitu:

  1. Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration).
  2. Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online.
  3. Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP).
  4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26).
  5. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi).
  6. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah).
  7. Pengajuan keberatan (e-Objection).

Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit. 

Adapun jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan. 

Baca Juga: Ini 3 Aturan Dokumen Warga yang Berlaku Per 1 Juli 2024, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×