Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak di kantor wilayah Riau menjemput paksa tersangka kasus penggelapan pajak pada Rabu kemarin (18/12). Tersangka berinisial AP itu kemudian ditangkap dan ditahan dengan bantuan Korwas PPNS Polri.
Dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh “AP”, wajib pajak (WP) yang bergerak dalam bidang perdagangan alat-alat elektronik itu adalah, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar.
AP diduga melaporkan omzet yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk tahun pajak 2005 sampai dengan 2008. "Atas perbuatannya itu, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar," tulis Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (27/12).
Sebelumnya, tersangka AP tidak kooperatif terhadap pemanggilan Penyidik Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau. Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan Penyidik tanpa alasan, selanjutnya Penyidik berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dalam rangka permohonan bantuan membawa dan menghadapkan tersangka AP kepada Penyidik Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News