kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45938,20   9,85   1.06%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak siap periksa nama di Panama Papers


Kamis, 12 Mei 2016 / 17:27 WIB
 Ditjen Pajak siap periksa nama di Panama Papers


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menelusuri nama-nama orang Indonesia yang tercantum dalam database yang dirilis oleh International Consortium of Investigation Journalist (ICIJ), Selasa (10/5) lalu. Ditjen Pajak pun siap memeriksa nama-nama tersebut.

Pada Selasa lalu, ICIJ telah merilis 214.000 perusahaan cangkang (offshore) yang menjadi bagian dari investasi Panama Papers, yang tersebar di 21 yurisdiksi mulai dari Nevada, Hong Kong, hingga British Virgin Islands.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dari database yang dirilis tersebut, pihaknya mencatat sebanyak 1.038 nama orang Indonesia, yang terdiri dari 28 perusahaan dan sisanya nama-nama orang pribadi.

Saat ini pihaknya baru menggarap sekitar 800 nama lataran sulitnya mengidentifikasi alamat dan dominannya nama wajib pajak perempuan dibandingkan dengan laki-laki.

"Kalau perempuan agak kesulitan cari nama suaminya kecuali dia sendiri ber-NPWP dan belum menikah," kata Ken dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (12/5).

Dari jumlah yang digarap tersebut lanjut Ken, pihakanya baru mencatat sebanyak 272 nama yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, dari 272 nama tersebut, sebanyak 225 diantaranya telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

Lebih rinci lagi, dari jumlah nama yang telah melapor SPT, sebanyak 137 wajib pajak saat ini bahkan telah memasuki tahap penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP). Namun menurut Ken, 137 wajib pajak yang menerima SKP dan STP tersebut masih ditelurusi apakah terkait Panama Papers atau tidak.

Selain itu, 78 wajib pajak diantaranya telah dilakukan pengimbauan untuk melakukan pembetulan data SPT. Wajib pajak tersebut juga masih diteliti apakah berhubungan dengan Panama Papers atau tidak.

Ditjen Pajak akan melakukan imbauan terhadap nama-nama yang telah memiliki NPWP tetapi belum melapokan SPT. "Dari yang ber-NPWP kalau ada (harta) yang tidak dilaporkan, nanti kami tindak lanjuti dengan penyidikan," tambah Ken.

Ia mengaku, saat ini Kemkeu telah memegang data nama-nama orang Indonesia yang memiliki harta di negara-negara tax haven sebanyak 6.500 nama. Data tersebut diperoleh dari negara G20 pada akhri Mei 2016. Sementara itu, 80% nama-nama orang Indonesia yang dirilis oleh ICIJ sama dengan nama-nama yang dimiliki oleh Ditjen Pajak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku, pihaknya tidak membentuk tim khusus untuk menelusuri nama-nama orang Indonesia yang tercantum dalam Panama Papers. Namun Bambang memastikan, data itu akan digunakan sebagai pegangan dalam menerapkan kebijakan Tax Amnesty jika DPR megesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×