kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.139   61,00   0,38%
  • IDX 7.062   78,44   1,12%
  • KOMPAS100 1.056   15,43   1,48%
  • LQ45 829   12,28   1,50%
  • ISSI 215   2,22   1,05%
  • IDX30 422   6,37   1,53%
  • IDXHIDIV20 509   7,10   1,41%
  • IDX80 120   1,81   1,53%
  • IDXV30 125   0,67   0,54%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

Ditjen Pajak: Hingga hari ini baru 35,8% yang laporkan SPT Tahunan


Rabu, 13 Maret 2019 / 13:48 WIB
Ditjen Pajak: Hingga hari ini baru 35,8% yang laporkan SPT Tahunan


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) akan segera berakhir, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Namun hingga 13 Maret 2019 baru sekitar 35,8% yang sudah laporkan SPT Tahunan dari target yang ditetapkan.

Setelahnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan tetap melakukan himbauan bagi wajib pajak yang belum lapor.

"Apalagi kita memiliki data penghasilan mereka," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat ditemui Kontan.co.id di kantornya, Rabu (13/3).

Tahun ini, DJP menargetkan rasio kepatuhan wajib pajak yang akan melaporkan SPT sebesar 85% dari 18,3 juta wajib pajak terdaftar yang wajib lapor SPT. "Memang kita targetnya sampai Desember 2019 itu 15,5 juta SPT," ujar Hestu.

Sedangkan berdasarkan data terbaru per 13 Maret 2019, baru ada 5,55 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT. Angka ini naik sekitar 450.000 wajib pajak bila dibandingkan hari sebelumnya.

Artinya, baru ada 35,8% dari target rasio kepatuhan wajib pajak yang akan melaporkan SPT.

Untuk itu, DJP akan menugaskan tiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menindaklanjuti wajib pajak yang belum lapor hingga masa tenggat habis. "KPP yang tindaklanjuti. Modelnya bisa pakai surat, kunjungan atau undangan untuk ke KPP," ujar Hestu.

Berdasarkan Undang-undang (UU), apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administrasi. Bagi wajib pajak orang pribadi dikenakan sanksi Rp 100.000 sedangkan wajib pajak badan Rp 1 juta.

Kendati demikian, hingga saat ini Hestu lebih fokus pada peningkatan kualitas pelayanan dan edukasi kesadaran bagi wajib pajak. Selain itu DJP juga fokus meningkatkan kapasitas melalui e-filing.

Apalagi kata Hestu, lebih dari 90% wajib pajak yang sudah melaporkan SPT melakukan pelaporan melalui aplikasi tersebut. Lebih tinggi bila dibandingkan tahun lalu yang hanya 81% melakukan pelaporan melalui e-filing. "Sehingga Maret tahun ini akan lebih tinggi dari tahun lalu," ujar Hestu.

E-filing juga nantinya diharapkan dapat efektif meningkatkan rasio kepatuhan pajak sesuai target tahun ini. Dengan aplikasi tersebut, Hestu menjelaskan bahwa wajib pajak semakin dipermudah serta cost of compliance semakin rendah.

"Kalau cost of compliance semakin rendah, tingkat kepatuhan wajib pajak pasti akan meningkat," ujar Hestu.

Sekedar informasi SPT tahun 2017 mencapai 72,60% dari target yang ditetapkan 75%. Sedangkan SPT 2018, untuk tahun pajak 2017 rasio kepatuhannya 71%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×