Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkeuham) dan Kepolisian Republik Indonesia, untuk melakukan penyanderaan atau gijzeling terhadap TUC selaku penanggung jawab atau Direktur PT ESI.
TUC disandera lantaran menunggak pajak sebesar Rp 1,66 miliar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelasa II A Salemba, Jakarta Pusat.
Penyanderaan dilakukan setelah PT ESI karena tidak merespon atas semua upaya penagihan persuasif yang dilakukan Ditjen Pajak, termasuk imbauan pelunasan dan undangan penyelesaian tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Sawah Besar Dua, Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Pusat.
Selain itu, terdapat indikasi pengalihan usaha dan aset ke perusahaan lain sehingga wajib pajak tersebut tetap melakukan kegiatan usaha, tetapi transaksinya dialihkan ke pihak lain, yaitu CV ES dan CV EJ.
“Diberikan kesempatan enam bulan untuk melunasi, kalau tetap tidak melakukan pembayaran maka penyanderaan diperpanjang satu kali enam bulan,” kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Edi Slamet Irianto saat konferensi pers di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Kamis (7/4).
Gijzeling merupakan upaya terakhir untuk memaksa penunggak pajak melunasi utang pajaknya setelah dilakukan penagihan secara persuasif, yaitu melalui penyampaian surat teguran, surat paksa yang dilanjutkan dengan upaya represif melalui penyitaan, pemblokiran, dan pencegahan ke luar negeri.
Adapun penyanderaan hanya dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak lebih dari Rp 100 juta, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan masih memiliki kemampuan untuk melunasi utang-utang pajaknya tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News