kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.806.000   14.000   0,78%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Ditjen Pajak Perpanjangan Batas Akhir SPT Hingga 11 April, Kepatuhan Diharapkan Naik


Rabu, 26 Maret 2025 / 16:17 WIB
Ditjen Pajak Perpanjangan Batas Akhir SPT Hingga 11 April, Kepatuhan Diharapkan Naik
ILUSTRASI. Sejumlah peserta wajib pajak menunggu antrean untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Direktorat Jenderal Pajak (djp) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (21/3/2025). memberikan kelonggaran dengan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kelonggaran dengan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024.

Semula, batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2025, kini diperpanjang hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif.

Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.

Keputusan ini diambil mengingat batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, yang berlangsung hingga 7 April 2025. 

Baca Juga: Ada Libur Lebaran, Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

Sebagai bentuk relaksasi, WP OP yang melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan dalam periode 1-11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menyambut baik langkah yang diambil DJP ini. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

"Karena tenggat pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 bertepatan dengan hari libur nasional, maka diberi perpanjangan," ujar Wahyu kepada Kontan.co.id, Rabu (26/3).

Ia menambahkan bahwa kebijakan serupa pernah dilakukan sebelumnya, termasuk saat masa pandemi, guna membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Pelaporan SPT Hingga Awal Maret Mencapai 6,7 Juta

Meskipun ada perpanjangan waktu, Wahyu mengingatkan agar wajib pajak tetap segera melaporkan SPT mereka. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kendala saat pelaporan.

Selain itu, ia berharap dengan adanya perpanjangan ini, kepatuhan formal wajib pajak dapat meningkat. "Semoga dengan perpanjangan ini bisa meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak," pungkasnya.

Selanjutnya: Mudik Lebaran 2025, Cek Tips Berkendara Aman dan Nyaman saat Mudik Ini

Menarik Dibaca: Semarang Masih Hujan Siang Hari, Ini Prakiraan Cuaca Besok (27/3) di Jawa Tengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×