Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agenda reformasi pajak Amerika Serikat (AS) yang diusung oleh Presiden Trump telah disetujui Senat.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyarankan, reformasi yang mengubah sistem pajak AS itu bisa jadi tolok ukur bagi Indonesia.
Oleh sebab itu, Kemkeu saat ini tengah membahas draf dari revisi UU PPh dan PPN. Hal ini dilakukan dengan benchmarking dari apa yang dilakukan AS sehingga Indonesia tidak terlalu tertinggal.
Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan, pihaknya sudah melihat beberapa aspek yang bisa di-benchmarking dengan reformasi pajak di AS.
Namun, saat ini pihaknya masih mempelajari perubahan-perubahan yang nantinya akan dimasukkan ke revisi UU PPh dan PPN serta revisi UU KUP.
“Kami akan pelajari dulu apa saja yang cocok dan pas nantinya dalam UU pajak kita,” kata Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Kamis (28/12).
Meski tidak mengungkapkan apa saja yang akan diubah nantinya, Yunirwansyah bilang, salah satu yang tengah menjadi perhatian pemerintah adalah soal tarif PPh badan.
Saat ini tarif PPh badan di Indonesia adalah 25%. “(Tarif) termasuk yang akan dibahas juga,” kata dia.
Asal tahu saja, beberapa yang menarik dari reformasi pajak AS antara lain soal perubahan sistem pemajakan dari worldwide ke teritorial. Kebijakan ini juga didukung dengan penurunan tarif PPh Badan dari 35% ke 21%.
Menurut Sri Mulyani, benchmarking yang akan dilakukan nantinya meliputi dari sisi bracket rate maupun kemudahan untuk membayar pajaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News